Calon Jamaah Umrah Wajib Punya BPJS Kesehatan, Ini Alasannya
Kepesertaan BPJS itu gotong royong, sehingga wajib.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan seluruh calon jemaah umrah dan haji khusus masuk dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Umroh dan Haji Khusus, yang ditandatangani Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Desember 2022.
Dalam pernyataannya beberapa waktu lalu, Dirut BPJS Kesehatan , Ali Ghufron Mukti mengatakan, dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 tahun 2004 menyebutkan kepesertaan BPJS adalah gotong royong. Sehingga, seluruh masyarakat Indonesia sebenarnya diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
"Yang jelas di UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) Nomor 40 tahun 2004 ini banyak orang belum tahu. Kepesertaan BPJS itu gotong royong, sehingga wajib. Kami juga berterima kasih kepada Bapak Presiden, ada Inpres Nomor 1 tahun 2022 bahwa ada sekitar 30 kementerian/lembaga sesuai tugas dan fungsinya mendorong mengoptimalkan JKN," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Melalui Inpres itu, Jokowi meminta sekitar 30 kementerian atau lembaga mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional, salah satunya adalah Kementerian Agama. Adapun, ketentuan yang diterbitkan Kemenag, bukan hanya calon jamaah umroh dan haji khusus, para pelaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pun diwajibkan ikut dalam kepesertaan JKN.