Begini Cara Polisi Identifikasi Jenazah Korban Mutilasi
Proses identifikasi itu menggunakan data pembanding dari orang tua dan anak korban.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, mengidentifikasi jenazah Angela Hindriati Wahyuningsih (54 tahun), korban mutilasi di Bekasi. Caranya dengan melakukan pencocokan DNA.
Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati, Arif Wahyono mengatakan dalam proses identifikasi itu menggunakan data pembanding dari orang tua dan anak Angela.
"Sudah kita periksa DNA, sudah selesai kita identifikasi. Identifikasi dari pemeriksaan DNA keluarga, dari orang tua dan anak korban," kata Arif Wahyono di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Arif menambahkan sampel DNA merupakan salah satu dari tiga parameter dalam metode Disaster Victim Identification (DVI) selain sidik jari dan gigi.
Ketiga parameter itu memiliki karakteristik khusus yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara medis sehingga hasilnya akurat. "Kita minta data antemortem, kemudian kita rapat rekonsiliasi identifikasi jenazah. Prosesnya sudah selesai," ujar Arif.
Saat ini jenazah Angela masih berada di Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati. Pihak keluarga Angela sudah mendatangi Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati untuk mengurus administrasi pengambilan jenazah. Rencananya pihak keluarga akan melakukan ibadah misa dan pemakaman jenazah Angela pada Kamis (12/1).
Pihak keluarga juga berencana memakamkan jenazah Angela di Taman Pemakaman Umum (TPU), Jagakarsa, Jakarta Selatan secara tumpang pada makam mendiang putrinya yang meninggal tahun 2018.
Diketahui, penemuan mayat korban mutilasi tersebut berawal dari laporan orang hilang di Polsek Bantar Gebang. Seseorang yang dilaporkan hilang adalah pria berinisial MEL. Kemudian polisi mendapat informasi bahwa yang bersangkutan ada di salah satu indekos, Tambun, Bekasi.
Polisi kemudian mendatangi indekos MEL pada Kamis (29/12) sekitar pukul 23.00 WIB dan meminta kepada pemilik indekos untuk membuka kamar kos yang bersangkutan.
Polisi kemudian meminta pemilik indekos membuka kamar MEL, namun bukannya menemukan MEL, petugas justru dikejutkan dengan penemuan mayat yang disimpan dalam kontainer plastik.
Atas temuan tersebut, polisi kemudian memanggil tim forensik dan INAFIS untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi korban.
Saat petugas sedang mengevakuasi jenazah korban mutilasi itu, ada sebuah mobil yang masuk ke halaman indekos, namun kemudian MEL (pelaku) langsung kabur.
Polisi berhasil menangkap MEL serta menjadikannya sebagai tersangka pembunuhan disertai mutilasi.