Komisi III DPR RI Minta KY Awasi Hakim tak Profesional

Komisi 3 DPR mendapatkan informasi ada tiga hakim dilaporkan ke KY.

Komisi Yudisial
Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi 3 DPR meminta Komisi Yudisial mengawasi hakim yang bekerja tidak professional. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan rambu dan menjadikan para hakim selalu terawasi dengan baik. Dengan begitu mereka terdorong untuk selalu bekerja dengan baik


“Jika masyarakat menemukan ada hakim yang tak wajar, maka laporkan saja ke KY,” ungkap anggota Komisi III DPR dari Demokrat Hinca Panjaitan di Jakarta pada Rabu (12/1/2023).

Pihaknya mendapatkan informasi ada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Mereka adalah Aries Kata Ginting, Dessy Deria Elisabet Ginting, dan Yudi Dharma. Ketiga hakim itu dilaporkan ke KY oleh pelapor Sahat M karena diduga tidak profesional sehingga diduga menggelar peradilan sesat.

“Jika ada masyarakat pencari keadilan merasakan tidak pas tempat pengaduannya, memang ke KY," sambung Hinca.

Politisi Demokrat ini meminta KY segera menindaklanjuti pelaporan tersebut dan secara transparan memprosesnya. Pelapor harus menyampaikan bukti yang diperlukan oleh tim di KY. "Supaya tidak ada fitnah," ujar Hinca.

Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi III DPR RI Santoso. Menurut Santoso, langkah pelapor yang melaporkan tiga hakim ke KY itu sudah tepat. "Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan hakim jika dinilai melakukan pelanggaran kode etik," terang Santoso saat dihubungi wartawan, Selasa (10/1/2023).

Bahkan, apabila terbukti bersalah, menurut Santoso, sanksi yang bisa dijatuhkan terhadap hakim ialah pemberhentian. "Sanksi yang dijatuhkan (pemberhentian)," tutup Santoso. 

Pelapor bernama Sahat M melaporkan tiga hakim PN Simalungun ke KY pada Selasa (29/11/2022). Ketiga hakim tersebut dilaporkan ke KY karena diduga tidak profesional sehingga menggelar peradilan sesat.

Saat ini, di website Komisi Yudisial, pelaporan.komisiyudisial.go.id, status laporan tersebut sudah dalam tahap Pemeriksaan. Stasus Pemeriksaan di website itu merupakan kelanjutan dari tahapan Verifikasi pada 21 Desember 2022 dan per 3 Januari 2023 sudah berkembang menjadi Pemeriksaan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler