Suami Venna Melinda Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT

Penyidik akan langsung melayangkan surat pemanggilan terhadap Ferry Irawan.

Dadang Kurnia
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Rep: Dadang Kurnia Red: Yusuf Assidiq

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, penetapan status tersangka Ferry Irawan setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (11/1/2023).

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (12/1/2023).

Dijelaskan, penetapan tersangka terhadap Ferry Irawan juga dilakukan setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sekitar enam orang saksi di Kota Kediri. Di antara saksi yang diperiksa adalah house keeping hotel, front office hotel, dan memeriksa CCTV hotel.

Ia melanjutkan, dari tempat kejadian perkara, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. "Di antaranya sprei, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik," ujarnya.

Terkait status tersangka ini, penyidik akan langsung melayangkan surat pemanggilan terhadap Ferry Irawan untuk kembali menjalani peneriksaan pada Senin, 16 Januri 2023. Dirmanto berharap Ferry Irawan bisa kooperatif dan mamenuhi panggilan penyidik tersebut.

"Kami harapkan yang bersangkutan kooperatif memenuhi panggilan penyidik," tegasnya.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler