Mabuk, Dua Pemuda Rusak Ornamen Tugu Asmaul Husna Nganjuk

Pelaku mengaku meminum arak karena kesal sering bertengkar dengan istrinya.

Amri Amrullah/Republika
mabuk (ilustrasi)
Rep: Dadang Kurnia Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, NGANJUK -- Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti AG Ananta mengungkapkan, pihaknya telah menangkap dua pemuda yang melakukan perusakan ornamen Tugu Asmaul Husna di pertigaan Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk pada Kamis (12/1/2023). Gusti menyatakan, pihaknya tidak akan memberi toleransi dan bakal menindak tegas siapa pun yang mengusik ketenteraman masyarakat.

"Ya, dalam waktu kurang dari 24 jam kami telah mengamankan dua orang pelaku inisial FM (21) dan DA (19) beserta sepeda motor Honda Beat. Satu orang masih buron," kata Gusti, Jumat (13/1/2023).

Ornamen tugu yang dirusak para tersangka ditemukan warga dalam keadaan hancur seperti bekas ledakan. Ornamen berbentuk bulat bertuliskan Asmaul Husna tersebut ternyata dihancurkan oleh pelaku, yang kini telah ditangkap Polres Nganjuk.

Fakta ini terungkap setelah petugas menganalisis rekaman CCTV di sekitar TKP, yang menunjukkan tiga orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor berhenti di dekat tugu. Kemudian salah satunya, memukul tugu tersebut dengan tangan kosong hingga hancur.

"Kami tidak menoleransi perbuatan tersangka ini, mereka sudah membuat resah warga Kabupaten Nganjuk. Perkara ini akan kami tuntaskan hingga pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka," ujarnya.

Salah satu tersangka, FM mengaku berbuat demikian akibat pengaruh minuman beralkohol jenis arak, yang sebelumnya diminum bersama pelaku lainnya. FM pun mengaku meminum arak tersebut karena kesal sering bertengkar dengan istrinya.

"Saya kesal dan ingin melampiaskan ke orang yang akan saya jumpai di jalan. Namun, saat itu jalanan sepi akhirnya saya lampiaskan ke ornamen tugu itu dengan memukulnya dua kali dengan tangan kosong," kata FM.

Dari keterangan pelaku, mereka sempat menekuk pelat nomor sepeda motornya, dengan maksud untuk menutupi jejaknya agar tidak dikenali identitasnya. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.



Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler