PAN: Proporsional Terbuka Dekatkan Caleg dan Warganya
Sistem proporsional tertutup dinilai langkah mundur dari demokrasi.
DPR RI
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Teguh Firmansyah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno mengapresiasi Komisi II DPR yang menyuarakan penolakan sistem proporsional tertutup kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam rapat keduanya, KPU berkomitmen menjalankaj tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga
"Sistem proporsional terbuka memastikan masyarakat terlibat langsung secara dekat dengan calegnya. Hubungannya menjadi lebih personal dan tidak dibatasi struktur dan kelembagaan partai. Tidak ada ruang gelap antara caleg dan pemilih," ujat Eddy lewat keterangannya, Jumat (13/1/2023).
Sistem proporsional tertutup justru merupakan langkah mundur dalam perjalanan demokrasi pascareformasi. Ia menilai, sistem tersebut hanya menjadikan caleg tak memiliki pertanggungjawaban langsung ke masyarakat. "Masyarakat tidak mengenali siapa yang mereka pilih dan caleg pun merasa tidak punya pertanggungjawaban kepada pemilih. Ini kemunduran demokrasi," ujar Eddy.
"Apa yang kita harapkan dari anggota legislatif yang bahkan tidak punya kedekatan personal dengan pemilihnya? Yang akan terjadi justru Aleg akan bekerja hanya untuk partai dalam kerja jangka pendek dan tidak memikirkan konstituen," sambungnya.
Ia sendiri mendukung penuh upaya perbaikan dan sistem manajemen pemilu sebagai upaya memperbaiki demokrasi. Namun caranya harus terukur dan terarah, bukan lewat keputusan yang terburu-buru.
"Sistem proporsional terbuka atau tertutup keduanya memiliki celah politik uang. Karena itu Kuncinya adalah penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu dan bukan mengubah sistem pemilu," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR itu menambahkan.
Komisi II DPR , KPU, Bawaslu dan DKPP menggelar rapat kerja (raker) bersama. Dalam rapat, tiga lembaga berkomitmen untuk tetap menggelar Pemilihan Umum 2024 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Artinya, pelaksanaan pemilu masih menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam pasal 168 ayat 2 UU Pemilu. Selain itu, dikuatkan oleh Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 lalu.
Ketua Komisi II DPR , Ahmad Doli Kurnia, mengatakan sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu, KPU lembaga pelaksana UU dalam menjalankan teknis pelaksanaan pemilu. Atas dasar itu, Komisi II mengingatkan KPU agar bekerja secara sungguh-sungguh.
"Melaksanakan fungsi tugas wewenang dan kewajiban dalam setiap tahapan pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Doli, Kamis (12/1/2023).
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler