Pemkot Banda Aceh Cabut Izin Pemakaian Stadion Kandang Persiraja
Pencabutan izin pemakaian stadion kandang disebabkan berakhirnya kompetisi liga 2.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mencabut sementara izin pemakaian Stadion H Dimurthala Lampineung yang selama ini menjadi kandang tim Persiraja Banda Aceh selama mengikuti kompetisi Liga 2 Indonesia 2022/2023.
"Kami sampaikan bahwa terhitung mulai 6 Januari 2023, rekomendasi izin pemakaian Stadion H Dimurthala kami cabut sementara," kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Banda Reza Kamilin, di Banda Aceh, Jumat (13/1/2023).
Reza mengatakan, pencabutan izin tersebut karena telah berakhirnya atau tidak dilanjutkan lagi kompetisi Liga 2 Indonesia 2022/2023, dan itu juga sesuai sesuai dengan surat rekomendasi pemakaian stadion yang diberikan sebelumnya.
Dalam surat rekomendasi itu, izin pemakaian Stadion H Dimurthala Lampineung kepada Persiraja Banda Aceh berlaku mulai 8 September 2022 sampai berakhirnya Liga 2.
"Kebetulan sekali, 12 Januari lalu PSSI menyatakan Liga 2 dihentikan, jadi izin pemakaian stadion oleh Persiraja juga berakhir final di hari tersebut," katanya menambahkan.
Pencabutan tersebut, kata Reza, juga dimanfaatkan untuk kelancaran pengelolaan dan pemeliharaan Stadion H Dimurthala Lampineung yang merupakan aset milik Pemko Banda Aceh di bawah pengelolaan Dispora.
"Pencabutan izin pemakaian stadion ini menurut saya merupakan hal yang lumrah dan lazim. Setelah kita cabut, langsung kita rapikan rumput lapangan yang sudah panjang," katanya menegaskan.
Nantinya, lanjut Reza, jika sudah ada kejelasan tentang kelanjutan Liga 2 musim 2022/2023, dan pihak Persiraja ingin menggunakan kembali Stadion H Dimurthala Lampineungsesuai ketentuan yang berlaku.