Polda Metro Minta Pengendara Motor tak Lintasi Jalan Layang Non Tol

Petugas telah memasang rambu lalu lintas larangan melintas di JLNT bagi motor.

Prayogi/Republika
Pengendara sepeda motor melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang di kawasan Casablanca, Jakarta, Selasa (7/1). Meskipun telah ada larangan tapi sejumlah pengendara roda dua tetap nekat melintasi JLNT Casablanca tanpa menghiraukan keselamatan berkendara
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta pengendara sepeda motor tidak melintasi tiga Jalan Layang Non Tol (JLNT) di DKI Jakarta untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.

"Demi keselamatan bersama," demikian penjelasan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, Sabtu (14/1/2023).

Adapun tiga ruas jalan layang yang dimaksud, yakni (JLNT) Casablanca dan Antasari di Jakarta Selatan serta Jalan JLNT di Jakarta Barat.

Polda Metro Jaya kembali mengingatkan pengguna kendaraan sepeda motor tidak melintasi tiga JLNT itu agar tidak terjadi kecelakaan melibatkan sepeda motor, mobil atau kendaraan roda empat.

Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu menyebutkan jalur jalan yang tidak lebar, kemudian lalu lintas campuran dan arah angin menjadi pertimbangan sepeda motor dilarang melintasi JLNT itu. Petugas berwenang telah memasang rambu lalu lintas berupa larangan melintas di JLNT bagi sepeda motor.

Meski begitu, pelanggaran masih terjadi, yakni sejumlah pengendara sepeda motor nekat melintasi JLNT dan beberapa di antaranya terlibat kecelakaan hingga mengakibatkan kematian.

Namun, TMC Polda Metro Jaya dalam unggahan di media sosial itu tidak mengungkapkan jumlah angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di JLNT.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler