Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Polisi Kerahkan 1.600 Personel
Pengamanan untuk mengantisipasi massa Aremania yang menghadiri sidang.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sidang perdana tragedi Kanjuruhan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023). Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan terhadap lima tersangka.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan, pihaknya menerjunkan 1.600 personel pengamanan untuk mengamankan sidang perdana tragedi Kanjuruhan. Khusus di PN Surabaya, kata Yusep, ada 400 personel yang diterjunkan untuk pengamanan.
"Total yang disiagakan 1.600 personel. Untuk di pengadilan ada 400 personel," ujarnya, Senin (16/1/2023).
Yusep menyatakan, pihaknya juga berkoordinasi dan menempatkan sejumlah personil untuk pengamanan di wilayah perbatasan Kota Surabaya. Pengamanan di perbatasan dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya massa dari Aremania yang menghadiri sidang tersebut.
Apalagi setelah sebelumnya ada penolakan dari Bonek Mania, pendukung Persebaya Surabaya. "Kabar yang kami terima, Aremania tidak hadir di Surabaya. Kami ucapkan terima kasih," kata Yusep.
Kabag Ops Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri memastikan seluruh personel yang terlibat pengamanan sidang tragedi Kanjuruhan tetap menjalankannya sesuai dengan SOP. Ia pun mengajak seluruh personel pengamanan untuk memaknai pelaksanaan tugas ini dengan niat Ibadah.
"Sehingga pengamanan dapat berjalan lancar dengan ridho Allah SWT," ujarnya.
Seperti diketahui, lima tersangka yang menjalani sidang dakwaan adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.