Kasus KDRT, Polisi Putuskan Tahan Ferry Irawan
Ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan mencapai lima tahun penjara.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmano menyatakan penyidik telah memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ferry Irawan dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Dikatakan, penahanan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa oleh dokter dan dinyatakan tidak ada masalah untuk dilakukan penahanan.
"Malam ini penyidik juga menetapkan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jadi syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (16/1/2023).
Ia mastikan tidak ada alasan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Ferry Irawan. Apalagi ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan mencapai lima tahun penjara. "Penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana yang ancamannya lima tahun ke atas," ujarnya.
Kabiddokes Polda Jatim Kombes Pol Erwin Zainul Hakim membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ferry Irawan. Ia menjelaskan, meski yang bersangkutan disebut-sebut memiliki riwayat penyakit, namun kondisi kesehatannya memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan.
"Secara medis tidak ada kendala untuk dilaksanakan ke tahap lanjut dari pada penyidik. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Biddokkes disimpulkan bahwa tidak menjadi halangan untuk dilaksanakan proses lanjut," kata Erwin.