Eks Ketua DPRD Jabar Bantah Terlibat di Kasus Penipuan SPBU
Dana talang itu merupakan utang Irfan Suryanegara kepada Stelly.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara hadir langsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung sebagai terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan SPBU, Senin (16/1/2023) siang. Istrinya yang juga terdakwa turut hadir di persidangan.
Sidang kasus eks Ketua DPRD Jabar selama ini digelar hybrid atau online dan offline. Irfan Suryanagara berada di rutan Bandung dan istrinya di rutan perempuan Bandung.
Namun untuk pemeriksaan hakim kepada masing-masing terdakwa, jaksa sebelumnya mengajukan agar kedua terdakwa dihadirkan langsung di muka persidangan untuk memudahkan pemeriksaan. Hakim pun mempersilakan jaksa menghadirkan terdakwa dengan syarat sudah mendapatkan izin dari institusi lainnya.
Ruang sidang saat dimulai dipenuhi oleh pihak-pihak yang ingin mengetahui jalannya persidangan. Sejumlah petugas kepolisian pun menjaga ketat di dalam ruangan agar aman termasuk di luar ruangan.
Saat persidangan dimulai, majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Sugianto langsung mencecar terdakwa dengan sejumlah pertanyaan. Pemeriksaan terdakwa dilakukan untuk mencocokkan dengan keterangan para saksi.
Hakim memulai pertanyaan menyangkut perkenalan awal dengan saksi pelapor Stelly dan awal mula berbisnis tanah. "Apakah saudara mengenal yang namanya Stelly?," tanya hakim.
"Kenal," Irfan membalas.
"Sejak kapan?," ujar hakim.
"2012," jawab Irfan.
"Di mana?," kata hakim.
"Saya dikenalkan oleh almarhum Helmi itu di hotel ketika saya sedang persiapan musda kalau gak salah," Irfan menjelaskan.
"Musda?," tanya hakim.
"Iya, itu pertama dikenalkan," ungkap Irfan ke hakim.
Hakim pun lebih jauh menanyakan terkait bisnis SPBU di Walahar, Kabupaten Karawang kaitannya dengan Stelly. Irfan merespon dan menjelaskan terkait bisnis itu bahwa ia mendapat informasi terdapat SPBU di Walahar yang sudah tutup setahun.
Irfan pun mendatangi lokasi SPBU dan bertemu dengan pemiliknya. Ia bernegosiasi, untuk membeli SPBU dan disepakati nilai Rp 12,5 miliar. Selanjutnya, terdakwa mengaku, meminta Stelly untuk menalangi terlebih dulu.
Namun, dia tidak mengajak yang bersangkutan berbisnis SPBU tersebut atau akan memberikan keuntungan. "Saya tidak berbisnis (dengan Stelly) di Walahar, tapi minta ditalangi," ungkap Irfan.
Hakim Dwi Sugianto pun meminta agar terdakwa menjelaskan hal itu lebih jauh. Irfan menyebut, dana talang itu merupakan utangnya kepada Stelly dan karena utang kepemilikan SPBU atas nama istrinya yaitu Endang.
"Saya bilang tolong dibayari, oke katanya. Itu saya minta ditalangi," kata Irfan.
"Tidak ada kerja sama pembagian keuntungan? tanya Dwi.
"Tidak ada," ucap Irfan.
"Dalam kata lain itu utang?" tanya Dwi kembali
"Iya, Rp 12,5 miliar," ungkap Irfan.
Irfan pun menjelaskan, pembelian SPBU di Cirebon maupun Pelabuhan Ratu tidak berkaitan dengan Stelly. Sebab, dia memakai dana pinjaman dari Bank Bukopin dan keuntungan dari bisnis indekos.
"Di sini (dokumen) saudara bilang kalau mau untung harus ada lima SPBU dong, pernah bilang gitu?" tanya Dwi.
"Tidak pernah," kata Irfan.
Sidang pemeriksaan terdakwa masih berlanjut memeriksa istrinya Endang Kusumawaty. Agenda setelah pemeriksaan terdakwa yaitu pembacaan tuntutan dari jaksa penuntur umum.