LPPOM MUI: Sertifikasi Halal Mixue Sudah 70 Persen

Pihak Mixue memasang logo halal di gerainya karena tidak tahu aturannya.

Republika/Muhyiddin
Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mensosialisasikan proses sertifikasi halal dalam acara Media Gathering di Rumah Kenangan Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Rep: Muhyiddin Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mengatakan, proses sertifikasi halal produk Mixue sudah hampir selesai.

Saat ini, prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI. Menurut dia, pihak Mixue memasang logo halal di gerainya karena tidak mengetahui bahwa tidak boleh memasang label tersebut jika masih dalam proses sertifikasi.

Baca Juga



"Sekarang auditnya sudah jalan tinggal di ujung. Sudah di atas 70 persen proses auditnya, sudah selesai, tinggal proses melengkapi dan perbaikan," kata Muti dalam acara Media Gathering di Rumah Kenangan Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Ia menegaskan bahwa perusahaan yang belum memiliki sertifikasi halal tidak bisa untuk mencantumkan logo halal. Hal ini disampaikan Muti menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue, yang terlalu dini memasang logo Halal Indonesia.

"Mengenai sanksi yang mengeklaim dan memasang logo halal itu sendiri. Sebenarnya itu ada di aturan undang-undangnya bahwa orang memang tidak boleh kemudian memasang logo halal tanpa ada sertifikat halalnya," ujar Muti.


Menurut dia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sendiri telah memberikan sanksi administratif kepada pihak Mixue. Pasalnya, pengajuan sertifikasi halal es krim yang lagi viral ini masih dalam proses.

"Yang jelas ada tindakan administratif, seperti yang terjadi kemarin (Mixue) ada teguran secara administratif dari BPJPH kepada pihak perusahaannya karena mencantumkan logo halal," ucap Muti.

Namun, menurut Muti, sebenarnya sanksi administratif tidak cukup untuk diberikan kepada perusahaan yang memasang logo halal tanpa bersertifikasi. Karena itu, Muti menyatakan, pada 2024 nanti produk yang tanpa memiliki sertifikasi halal harus diberikan sanksi yang lebih berat.

"Nanti di tahun 2024, itu memang wajib, betul-betul harus ditegakkan. Pasti akan ada proses penegakan hukumnya seperti apa, jadi tidak hanya sanksi administratif. Kalau sanksi administratif masih terlalu ringan," kata Muti.


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler