Majelis Hakim Tegur Saksi Warek I Unila Saat Sidang Karomani

Saksi menegaskan jawaban yang benar sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

ANTARA/Aditya Pradana Putra
Tersangka Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/10/2022). Pemeriksaan terhadap Karomani terkait dengan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 yang menyeret dirinya usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Rep: Mursalin Yasland Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sidang lanjutan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) dengan terdakwa Rektor Unila (nonaktif) Prof Karomani menghadirkan enam saksi di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (17/1/2023).

Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan sempat menegur saksi Prof Asep Sukohar yang berbeda keterangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Jawaban Saudara berbeda dengan BAP, Saudara bisa diancam pidana,” kata Lingga Setiawan kepada saksi Asep Sukohar, Selasa (17/1/2023).

Enam saksi yang dihadirkan Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo yakni Wakil Rektor (Warek) II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila Prof Asep Sukohar, Warek III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof Yulianto, dan Warek IV Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Unila Prof Suharso.

Sedangkan tiga saksi lainnya yakni Dosen Fakultas Kedokteran Unila Rasmi Zakiah Oktarlina, dan dua orangtua calon mahasiswa titipan Rady dan Sofia. Sidang terdakwa Karomani ini berlangsung sama dengan terdakwa Warek I Unila Prof Heryandi dan terdakwa Ketua Senat Unila M Basri.

Sidang ini gabungan ini dipimpin Lingga Setiawan dengan empat anggota Majelis Hakim. Yakni Achmad Rifai, Efianto D, Edi Purbanus, dan Aria Verronica. Sidang perdana sebelumnya berlangsung terpisah masing-masing tiga terdakwa.

Saksi Asep Sukohar menjawab tidak pernah atas pertanyaan Jaksa KPK terkait dengan terdakwa mencarikan mahasiswa titipan yang diminta terdakwa Karomani sebelum Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk diluluskan di Fakultas Kedokteran Unila. “Tidak pernah,” kata Asep Sukohar.

Ia meluruskan pertanyaan jaksa bahwa Karomani tidak meminta untuk mencarikan mahasiswa titipan, tetapi mencarikan dana untuk membangun Lampung NU Center (LNC). Setelah itu, jaksa melanjutkan pertanyaan, tentang apakah terdakwa pernah menitipkan teman atau tetangga untuk diluluskan di Fakultas Kedokteran.

Saat menjawab pertanyaan ini, Asep Sukohar gelagapan. “ Tidak pernah, tapi saya lupa,” kata Asep.

Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyela jawaban Asep Sukohar dengan mempertegas kembali pertanyaan jaksa. Asep membenarkan pertanyaan jaksa, bahwa ia benar pernah menitipkan calon mahasiswa untuk diluluskan di Fakultas Kedokteran. “Ya pernah Yang Mulia,” katanya. “Nanti dilihat skornya,” lanjut dia.

Jawaban Saksi Asep Sukohar ini membuat majelis hakim mempertegas keterangan saksi di BAP sebelumnya bahwa terdakwa Karomani menyetujui titipan tersebut dengan syarat memberikan sumbangan untuk LNC.

“Jawaban Anda selaku saksi sudah berbeda dengan keterangan di BAP yang telah diambil sumpah,” kata Lingga, sembari memberikan pilihan kepada saksi atas keterangan BAP atau keterangan sekarang yang benar.

“Jawaban yang sesuai di BAP Yang Mulia,” jawab Asep, yang menyatakan sudah lupa keterangan tersebut.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler