Gagal Financial Close, Proyek Tol Getaci Dilelang Ulang
Kementerian PUPR akan melelang ulang proyek Jalan Tol Getaci.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melakukan lelang ulang terhadap proyek pembangunan Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci). Hedy mengatakan, alasan dilakukannya lelang ulang tersebut karena tidak terjadinya penandatanganan perjanjian dukungan pembiayaan perbankan atau financial close.
"Proyek pembangunan Jalan Tol Getaci akan kita lelang ulang. Kita sudah mulai proses lelang ulang ini di Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)," ujar Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Hedy mengatakan, lelang ulang dilakukan karena secara kontrak statusnya default. Dengan demikian, target konstruksi Tol Getaci akan mundur. Namun, Hedy memastikan pengadaan lahan untuk jalan tol tersebut tetap berjalan.
"Untuk pengadaan lahannya jalan terus sampai dengan Garut untuk pembangunan tahap satu. Pembebasan atau pengadaan lahan ini dilakukan oleh Kementerian PUPR," ujar Hedy.
Konstruksi Jalan Tol Getaci, lanjutnya, akan dilaksanakan setelah ada investor yang memenangkan lelang ulang tersebut. Pembangunan Tol Getaci bertujuan untuk memperlancar konektivitas dan meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya di selatan Jawa Barat.
Konektivitas ke daerah selatan Jawa Barat makin menurun karena kepadatan lalu lintas. Saat ini, perjalan dari Tasikmalaya ke Bandung yang jaraknya hanya 100 km bisa mencapai tiga jam. Maka, kebutuhan jalan bebas hambatan merupakan suatu keniscayaan karena di wilayah selatan terdapat pusat-pusat pertumbuhan. Akan tetapi, konektivitasnya masih kurang bagus.
Tol Getaci akan melintasi dua provinsi yaitu Provinsi Jawa Barat sepanjang 171,40 km dan Provinsi Jawa Tengah sepanjang 35,25 km dengan total panjang 206,65 km. Hal ini menjadikan Tol Getaci sebagai ruas jalan tol terpanjang di Indonesia. Tol ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.