Geng Motor Aniaya dan Setrum Warga Hingga Tewas, 14 Anggotanya Berhasil Ditangkap

Empat orang pelaku masih dalam daftar pencarian orang oleh pihak kepolisian.

Antara/Yulius Satria Wijaya
Tersangka anggota geng motor dihadirkan saat rilis. (ilustrasi)
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Sebanyak 14 orang anggota geng motor Anak Rawa Bagian Belakang (Arabian) berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta. Mereka ditangkap setelah menganiaya dua orang korban Yordhi Rezika (29 tahun) dan Eko Wahyu Nugroho (28 tahun). Salah satu korban bahkan meninggal dunia.

"Intinya balas dendam, motifnya," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen saat dihubungi, Kamis (19/1/2023).

Pada 8 Januari lalu, ia menuturkan 30 anggota geng motor Arabian konvoi keliling Kota Purwakarta merayakan hari ulang tahun. Namun, saat berada di Jalan Jenderal Sudirman, Purwakarta, sejumlah warga menegur mereka hingga akhirnya terjadi keributan.

Kapolres mengatakan puluhan anggota geng motor berhasil kabur dan tidak lama berselang merencanakan pembalasan dendam kepada warga. Selanjutnya, pada Ahad (15/1/2023), gerombolan ini melakukan konvoi dan mendatangi lokasi tempat keributan dengan warga.

"Di tanggal 15, Ahad dini hari keliling kota mendatangi tempat sama, memukul salah seorang dan dilerai temannya (korban). Temannya yang melerai kena bacok, celurit sama dipukul. Yang melerai yang kena, dibawa ke rumah sakit meninggal di sana," katanya.

Ia mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Gang Buana Indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao. Kapolres mengatakan pelaku memukul korban bahkan sampai menyetrum.

Ia mengatakan korban meninggal mengalami luka di bagian dada sebelah kanan akibat sabetan senjata tajam, punggung sebelah kanan dan tusukan di pinggang tiga kali. Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun meninggal dunia akibat kehabisan darah.

"Iya jadi dipukul pakai setrum pakai tongkat juga. Ada empat barang bukti disita, ada parang, ada balok kayu, celurit dan tongkat baseball dan alat setrum belum ketemu," katanya.

Ia mengatakan empat pelaku yang merupakan anggota geng motor masuk daftar pencarian orang. Keempat belas pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk melapor apabila menemukan peristiwa yang serupa. Selain itu orang tua melakukan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terlibat dalam suatu kelompok tertentu yang mengarah ke kejahatan.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler