Arab Saudi Kembali Tegaskan Pembatasan Pengeras Suara Masjid, Muncul Pro dan Kontra

Arab Saudi membatasi pengunaan pengeras suara di masjid-masjid seluruh negeri

Ilustrasi speaker masjid. Arab Saudi membatasi pengunaan pengeras suara di masjid-masjid seluruh negeri
Rep: Zahrotul Oktaviani, Andrian Saputra, Alkhaledi Kurnialam   Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH – Otoritas Arab Saudi kembali mengeluarkan arahan untuk membatasi penggunaan pengeras suara di masjid-masjid di seluruh negeri. 

Baca Juga


Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Penyuluhan Arab Saudi, Sheikh Dr. Abdul Latif Bin Abdulaziz Al-Sheikh, telah menetapkan jumlah pengeras suara eksternal yang digunakan di masjid untuk mengumandangkan adzan sebanyak empat buah saja. 

Dilansir di Saudi Gazette, Jumat (20/1/2023), Dr Al-Sheikh, telah mengeluarkan instruksi untuk menghapus pengeras suara eksternal melebihi empat unit dari semua masjid. 

Masjid diminta menyimpan pengeras suara yang berlebih di gudang, sebagai cadangan atau mendistribusikannya ke masjid yang jumlahnya tidak mencukupi. 

Sebelumnya pada 2021 Kementerian Urusan Islam juga membatasi volume pengeras suara masjid. Kebijakan ini diterapkan menyusul protes yang disampaikan warga, tentang kebisingan yang berlebihan. 

Kementerian Urusan Islam Arab Saudi pun membatasi pengeras suara masjid, dengan larangan suara tidak boleh melebihi sepertiga volume maksimal. 

Perintah itu juga membatasi speaker masjid hanya untuk mengumandangkan adzan dan iqamat bukan khutbah, sehingga memicu pro-kontra di media sosial.

Sheikh Dr Abdul Latif Bin Abdulaziz Al-Sheikh menyebut, pembatasan pengeras suara masjid ini dilakukan setelah banyaknya keluhan volume keras ini mengganggu anak-anak serta orang tua. 

"Mereka yang mau sholat tidak perlu menunggu... imam azan. Mereka harus berada di masjid terlebih dahulu," ujar dia kala itu. 

Lebih lanjut, dia menyebut beberapa saluran televisi juga ikut menayangkan doa serta pembacaan Alquran. Sehingga, menurut dia volume pengeras suara masjid harus dibatasi. 

Kementerian juga telah mengimbau kepada para takmir masjid untuk terus mematuhi edaran yang mengatur pembatasan penggunaan pengeras suara eksternal hanya untuk panggilan adzan dan iqamat saja. 

Selain soal pengeras suara, lembaga ini juga tahun sebelumbya melarang penggalangan dana oleh takmir masjid untuk program buka puasa. 

Arab Saudi juga mewajibkan organisasi yang berencana mengadakan program buka puasa untuk mengajukan permohonan persetujuan dari Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Penyuluhan. 

Sementara itu Menteri Urais Arab Saudi telah meluncurkan Pameran Inisiatif Relawan di cabang kementerian di Al Qassim, yang mencakup sejumlah paviliun untuk administrasi masjid, dakwah, dan bimbingan di kegubernuran. Pameran tersebut menampilkan pencapaian, program, dan inisiatif dari departemen kerelawanan saat ini dan masa depan.  

 

Sumber: saudigazette 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler