Jokowi Mengaku tak Bisa Intervensi Kasus Hukum Pembunuhan Brigadir J

Bharada Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk soal Bharada Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jokowi mengatakan, hal itu untuk menanggapi permohonan ibunda Bharada Richard Eliezeratas keringanan hukum bagi anaknya. "Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," katanya usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).

Jokowi menekankan, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di masing-masing lembaga negara. Dia menyampaikan hal itu berlaku untuk semua kasus hukum, bukan hanya kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyeret mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo (FS).

"Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, tidak (bisa mengintervensi); karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," kata Jokowi.


Baca juga :Kompolnas tak Terkejut Soal 'Gerakan Bawah Tanah' di Kasus Sambo

Sebelumnya, JPU menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai, Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiudengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menilai Eliezer telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Yosua. Dalam surat tuntutan, Eliezer dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memastikan tuntutan 12 tahun yang dilayangkan kepada Richard Eliezer sudah tepat.

Dia meminta masyarakat menghormati tuntutan jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. "Hormatilah kewenangan tuntutan itu. Kami mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara. Kewenangan itu diberikan kepada jaksa agung sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2021," kata Fadil Zumhana di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Baca juga : PN Jaksel Hari Ini Agendakan Sidang Pleidoi Ferdy Sambo

Eliezer didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Hal itu dilakukan bersama dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Ricky Rizal RR, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua pada 8 Juli 2022 di rumah dinas komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler