Realisasi Investasi Cetak Rekor, Bahlil: Berkat UU Cipta Kerja

Realisasi investasi sepanjang 2022 tembus Rp 1.207,2 triliun.

ANTARA/Hafidz Mubarak A
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Realisasi investasi sepanjang 2022 tembus Rp 1.207,2 triliun atau naik 34 persen dari capaian 2021 sekaligus mencetak rekor terbesar sepanjang sejarah.
Rep: Dedy Darmawan Nasution Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Realisasi investasi sepanjang 2022 tembus Rp 1.207,2 triliun atau naik 34 persen dari capaian 2021 sekaligus mencetak rekor terbesar sepanjang sejarah. Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, mengatakan, besarnya nilai tahun lalu baik investasi asing maupun dalam negeri merupakan efek dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga


"Tidak bisa kita bohongi itu, sebagian orang bilang untungnya, ini dampaknya. Ada efek domino luar biasa baik investasi asing maupun dalam negeri," kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Dari total realisasi investasi 2022, penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp 552,8 triliun, menyumbang 45,8 persen dari total investasi. Capaian itu meningkat 23,6 persen dari tahun lalu.

Sementara, penanaman modal asing (PMA) sebanyak Rp 654,4 triliun atau 54,2 persen dari total investasi. Nilai PMA itu naik 44,2 persen dari tahun lalu.

Mengutip data Kementerian Investasi, negara terbesar investasi asing yakni dari Singapura dengan nilai 13,3 miliar dolar AS, disusul China 8,2 miliar dolar AS, Hongkong 5,5 miliar dolar AS, Jepang sebesar 3,6 miliar dolar AS dan Malaysia senilai 3,3 miliar dolar AS.

Bahlil mengklaim, capaian investasi 2022 menjadi tanda kepercayaan dari investor yang harus diakui. "Suka tidak suka terhadap pemerintah, realisasi investasi itu adalah dampak dari apa yang menjadi kebijakan dan melahirkan kepercayaan bagi para investor," ujar dia.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 pada akhir Desember lalu. Keputusan itu diambil setelah Mahkamah Konstitusi lewat pengujian formil menyatakan UU Cipta kerja Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akan batal sepenuhnya bila proses perbaikan tidak selesai dalam kurun waktu dua tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler