Kuatkan Ekosistem Halal, BPJPH Percepat Kerja Sama dengan LPH Luar Negeri
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama sedang mempercepat proses kerja sama jaminan produk dengan lembaga pemeriksa halal (LPH) luar negeri. Kerja sama ini sebagai upaya penguatan rantai ekosistem halal.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan proses percepatan tersebut harus dilakukan mengingat saat ini Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang sudah menyampaikan dokumen lengkap di aplikasi SIHALAL mencapai 97 lembaga dari 40 negara dan tinggal menunggu asesmen.
"Kepada LHLN tersebut akan segara dijadwalkan asesmen dengan melakukan visitasi ke luar negeri," ujar Aqil di Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Menurutnya, BPJPH telah melakukan asesmen ke enam negara, yaitu Amerika Serikat, Korea Selatan, Selandia Baru, Thailand, Taiwan, dan Chile, sepanjang 2022. Tahun ini, pihaknya tengah menyiapkan penugasan 144 asesor LHLN, yang telah dilatih dan ditingkatkan kompetensinya.
"Asesor yang sudah dilatih bersiap jika ada tugas dari negara untuk mengases calon LHLN," kata dia.
Sementara untuk di dalam negeri, BPJPH terus membangun sinergi lintas kementerian/lembaga (K/L) dalam upaya percepatan produk bersertifikat halal. Saat ini, kata Aqil, baru terdapat satu juta produk bersertifikat halal, sementara target pada 2024 harus menyentuh 10 juta.
Kementerian Agama saat ini telah membuka program sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Ia berharap kementerian/lembaga memberikan dukungan penuh demi mencapai target Indonesia sebagai produsen halal nomor satu dunia pada 2024.
"Sinergi lintas K/L ini perlu dilaksanakan untuk menghasilkan lompatan capaian sertifikasi halal," kata dia.
Asisten Deputi Penguatan Pasar Dalam Negeri Kemenko Perekonomian Evita Manthovani menyebutkan fasilitasi sertifikasi halal merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah bagi UMK.
"Program penguatan UMK, kami tahu tersebar di seluruh Kementerian. Saat ini, kami meminta komitmen dari seluruh K/L untuk mengalokasikan guna fasilitasi sertifikasi halal UMK," ujar Evita.
Evita menjelaskan sertifikasi halal penting untuk dilakukan, mengingat pada 2024 akan diterapkan kewajiban bersertifikasi halal bagi tiga kategori produk, yaitu makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, serta bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
"Berdasarkan data, ada sekitar 29 juta UMK, sebagian besar adalah produsen makanan dan minuman. Jadi tidak mungkin ini hanya digotong oleh BPJPH sendiri," kata Evita.