Punya Perda LP2B, Bupati Purwakarta Minta Jaga Lahan Pertanian
Bupati Purwakarta ingin menjaga lahan pertanian produktif agar tidak beralih fungsi.
REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, berkomitmen untuk melindungi lahan pertanian agar tidak beralih fungsi. Terlebih Purwakarta kini mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Saat ini, luas area sawah baku di Kabupaten Purwakarta disebut mencapai sekitar 18 ribu hektare. Sekitar 10 ribu hektare di antaranya merupakan sawah irigasi teknis dan 8.000 hektare lainnya sawah tadah hujan atau lahan kering. “Lahan-lahan pertanian ini menjadi benteng terakhir ketahanan pangan. Makanya, harus dipertahankan dengan serius,” kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Rabu (25/1/2023).
Menurut Bupati, Purwakarta kini menjadi salah satu daerah di Provinsi Jawa Barat yang perkembangannya terbilang pesat. Hal itu ditandai dengan banyaknya kehadiran investor untuk mengembangkan usaha industri, ritel, hingga properti.
Dengan kondisi itu, Bupati mengatakan, menjadi keharusan bagi Pemkab Purwakarta untuk mengambil langkah strategis guna melindungi lahan-lahan pertanian yang tersisa. Salah satunya melalui regulasi. “Dengan adanya Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ini, diharapkan kawasan dan lahan pertanian yang ada di Purwakarta dapat terjaga dengan baik,” kata Bupati.
Rancangan Perda Perlindungan LP2B disahkan Pemkab dan DPRD Kabupaten Purwakarta menjadi perda pada Selasa (24/1/2023). Menurut Bupati, Perda Perlindungan LP2B akan menjadi dasar hukum dalam perencanaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan. “Perda ini menegaskan kehadiran pemerintah untuk melindungi lahan pertanian yang masih tersisa. Alih fungsi harus kami antisipasi. Sebab, kami menyadari, seiring berkembangnya wilayah, maka alih fungsi lahan pun semakin menghantui,” katanya.
Dengan adanya perda tersebut, lahan pertanian produktif dijaga agar tidak beralih fungsi. Pemilik lahan juga diajak untuk menjaga lahan pertaniannya, serta diharapkan tidak terlalu mudah menjual lahan pertanian mereka.
Bupati mengatakan, selain untuk melindungi area sawah dari bentuk alih fungsi, perda itu juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketersediaan pangan secara berkelanjutan, serta mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah.