Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi

Harga jual kembali (buyback) emas Antam juga turun Rp 5.000.

FAUZAN/ANTARA
Seorang pegawai menunjukkan kepingan emas di toko perhiasan, Kota Tangerang, Banten, Jumat (25/9/2020) lalu. Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman logammulia.com pada Jumat (27/1/2023) pagi, kembali turun Rp 5.000 menjadi Rp 1.030.000 per gram.
Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman logammulia.com pada Jumat (27/1/2023) pagi, kembali turun Rp 5.000 menjadi Rp 1.030.000 per gram.

Sebelumnya pada Kamis (26/1/2023), harga emas batangan Antam berada di posisi Rp 1.035.000 per gram. Harga pada Kamis (26/1/2023) tersebut juga mengalami penurunan Rp 5.000 dibandingkan harga pada Rabu (25/1/2023) sebesar Rp 1.040.000 per gram.

Harga jual kembali (buyback) emas Antam juga turun Rp 5.000 menjadi Rp 936.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Kamis (26/1/2023) sebesar Rp 941.000 per gram.

Untuk transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga



Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam dipantau Jumat pagi.

- Harga emas 0,5 gram: Rp 565.000
- Harga emas 1 gram: Rp 1.030.000
- Harga emas 2 gram: Rp 2.000.000
- Harga emas 3 gram: Rp 2.975.000
- Harga emas 5 gram: Rp 4.925.000
- Harga emas 10 gram: Rp 9.795.000
- Harga emas 25 gram: Rp 24.362.000
- Harga emas 50 gram: Rp 48.645.000
- Harga emas 100 gram: Rp 97.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp 242.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp 485.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 970.600.000.

Sementara itu potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler