Tiga Orang Penganiaya Remaja di Bandung yang Sempat Viral Ditangkap 

Aksi penganiayaan tersebut sempat viral di medsos instagram dengan narasi begal.

Republika/M Fauzi Ridwan
Tiga orang pemuda, salah satunya anak di bawah umur digiring polisi di Mapolrestabes Bandung, Jumat (27/1/2023). Mereka menganiaya tiga pemuda di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung hingga mengalami luka-luka.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tiga orang penganiaya remaja di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Selasa (24/1/2023) lalu, ditangkap unit Reskrim Polsek Kiaracondong dan Satreskrim Polrestabes Bandung pasca aksi kejahatan terjadi. Mereka berinisal RRI, YW, dan satu orang berusia di bawah umur sedangkan satu orang lainnya masuk daftar pencarian orang.

Baca Juga


Aksi penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial instagram. Narasi yang muncul dan berkembang dalam video yaitu korban merupakan korban begal dan pelaku adalah begal. Namun, polisi memastikan bahwa peristiwa itu merupakan cekcok hingga terjadi penganiayaan.

"Hari ini tiga tersangka sudah tertangkap dan sudah diamankan oleh penyidik jadi kami sampaikan kronologis peristiwa tersebut sebagai berikut," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung didampingi Kasatreskrim dan Kapolsek Kiaracondong di Mapolrestabes Bandung, Jumat (27/1/2023).

Dia mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi Selasa (24/1/2023) dini hari di Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Kota Bandung. Korban BP tengah mengendarai sepeda motor, termasuk VA yang membonceng RA hendak ke SPBU membeli bensin.

"Saat di perjalanan tepatnya di Babakansari, ketiga korban melihat para pelaku sebanyak empat orang sedang mengendarai kendaraan Kawasaki Ninja warna hitam dan Beat warna hitam berboncengan masing-masing dua orang," katanya.

Aswin mengatakan, para korban dan pelaku pun berpapasan dan pelaku sempat menegur korban. "Salah seorang pelaku yang menggunakan motor ninja mengatakan jangan banyak gaya. Pada saat itu oleh para korban dihiraukan," katanya.

Dia mengatakan, ketiga korban pun sempat bertemu kembali para pelaku di SPBU. Salah seorang korban sempat menanyakan kepada pelaku tentang domisili mereka.

"Korban BP bertanya pada salah satu diduga pelaku yang menggunakan motor Kawasaki Ninja kamu orang mana, ini pertanyaannya. Kemudian dijawab oleh diduga pelaku orang Cibiru setelah selesai mengisi bahan bakar, ketiga korban bermaksud pulang," katanya.

Tidak lama berselang, pelaku mengejar korban dan menendang motor yang digunakan RA dan VA hingga terjatuh. Korban RA sempat memegang salah satu pelaku yang menggunakan honda Beat dan VA memegang pelaku lainnya yang memegang samurai.

Namun, saat itu tidak bisa ditebas hingga pelaku mengarahkan samurai ke arah RA dan dihalangi oleh VA hingga berakibat VA terkena sabetan samurai. VA pun mengejar pelaku yang menggunakan motor Kawasaki Ninja dan mengeluarkan samurai kemudiam membacokkan samurai ke kepala BP yang terjatuh sesudah menabrak motor Beat warna hitam.

Aswin mengatakan, barang bukti yang disita satu buah motor Beat, kemudian satu buah samurai, satu buah tas. Petugas pun masih mencari satu orang pelaku lainnya. Mereka dijerat pasal 170 Jo 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Kami sampaikan bahwa peristiwa yang dipublikasikan oleh seseorang di medsos sehingga viral itu tidak benar adanya begal ini percekcokan murni dan saya sudah sampaikan tadi karena bahwa karena rasa tersinggung akhirnya terjadilah perkelahian atau pengeroyokan," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
 
Berita Terpopuler