Kemenkeu: Zakat dan Pajak Berfungsi untuk Lindungi Masyarakat
Tujuan zakat dan pajak bagi masyarakat berjalan bila dimanfaatkan dengan benar
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zakat dan pajak sejatinya memiliki tujuan yang sama, yakni sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat dan mengentaskan kemiskinan. Hal itu diungkapkan Analis Kebijakan Ahli Muda Kementerian Keuangan, Ferry Afi Andi, dalam webinar rangkaian HUT ke-22 Baznas RI dengan tema Politik Hukum dan Ekonomi Pengelolaan Zakat, secara daring melalui kanal YouTube BAZNAS TV, Jumat (27/1/2023).
Menurut Ferry, tujuan yang sama itu akan sangat berguna jika dapat dimanfaatkan dengan baik, demi kepentingan masyarakat luas. "Zakat ini bisa dipandang lebih spesifik karena ada 8 asnaf yang menjadi penerima manfaat. Zakat sangat berguna sebagai perlindungan sosial dan mengentaskan kemiskinan. Zakat dan pajak memiliki tujuan yang sama," ujar Ferry.
Ferry melanjutkan, yang terpenting tentu memaksimalkan peran zakat dan pajak dalam menyejahterakan masyarakat. Pemerintah juga berupaya berperan aktif menciptakan pelaksanaan kewajiban keagamaan masyarakat dengan menjadikan unsur zakat sebagai salah satu tax relief (keringanan pajak) dalam pemungutan PPh di Indonesia.
Baca juga : Rilis 108 Lembaga Amil Zakat tidak Berizin dari Kemenag Dinilai Kontraproduktif
Berbagai kategori bisa mendapatkan pengurangan pajak, yakni zakat yang dibayarkan dari penghasilan kena pajak. Adapun ketentuannya diatur melalui UU No. 23 tahun 2011 Pasal 22 Tentang Pengelolaan Zakat.
Pada Pasal 22 UU 23/2011 disebutkan bahwa zakat yang dibayarkan oleh muzaki (pemberi zakat) kepada badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan, dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Artinya, zakat sebagai pengurang pajak hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memiliki pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Kemudian, Pasal 23 mengatur bahwa badan atau lembaga penerima zakat wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki, dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Baca juga : PBB Ajak Negara Muslim Ingatkan Taliban soal Hak Perempuan
Lalu, zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010. Di sana, disebutkan bahwa syarat zakat yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak penghasilan adalah zakat yang bersifat wajib.
Untuk memudahkan para muzaki, Baznas memberikan fasilitas bagi para muzaki perorangan maupun muzaki badan yang telah membayarkan zakat maupun sumbangan keagamaan lainnya untuk mendapatkan bukti setor zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak (PTKP).