Kemen ESDM Sebut Insentif untuk Motor Listrik Rp 7 Juta, Minat?
Skema pemberian insentif bagi kendaraan listrik sudah disetujui
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah finalisasi insentif kendaraan listrik untuk mendorong masifnya kendaraan listrik di Indonesia. Saat ini, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan beserta Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dan stakeholder terkait sedang melakukan pembahasan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana memastikan, skema pemberian insentif bagi kendaraan listrik sudah disetujui. Harapannya dengan adanya insentif ini makin mendorong minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik.
"Karena sudah firm bahwa akan ada insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik secara masif kedepannya" kata Rida di Kementerian ESDM, Senin (30/1/2023).
Rida memastikan, saat ini besaran insentif yang ditetapkan untuk motor listrik adalah sebesar Rp 7 juta per kendaraan. Jumlah itu disebut-sebut juga akan berlaku untuk proses konversi, dari sepeda motor berbasis BBM ke motor listrik.
"Insentif berupa bantuan yang sebesar Rp 7 juta, baik untuk yang pembelian motor (listrik) baru maupun (motor BBM) yang konversi," ujar Rida.
Mengenai skema pemberian insentif tersebut, Rida memastikan bahwa prosesnya akan melibatkan koordinasi lintas kementerian, yakni Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.
Dimana, Kementerian Keuangan menjadi sumber pendanaannya, Kementerian Perindustrian sebagai penyalur insentif untuk motor listrik baru, dan Kementerian ESDM menjadi penyalur insentif bagi motor BBM yang dikonversi menjadi motor listrik.
"Detailnya sedang kita matangkan, untuk memudahkan para penerima insentif. Karena ini uang rakyat, kita perlu sangat hati-hati, sangat prudent untuk bisa mempertanggungjawabkannya," ujarnya.