Kasus Hasya dan Selvi Amalia, Polisi Dinilai Perlu Perbaiki Prosedur Penyidikannya

Isess menilai polisi minim empati terhadap korban kecelakaan lalu lintas.

Republika/Indira Rezkisari
Foto Muhammad Hasya Atallah, mahasiswa FISIP UI, yang meninggal dalam kecelakaan lalu lintas 6 Oktober 2022. Keluarga mempertanyakan status penetapan tersangka almarhum kepada kepolisian.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Wahyu Suryana, Ali Mansur, Riga Nurul Iman

Baca Juga


Institute for Security and Strategic Studies (Isess) menanggapi kasus ditabraknya Muhammad Hasya Atallah Saputra di Jakarta Selatan dan Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur hingga meninggal. Menurutnya, kedua kasus tersebut menunjukkan kepolisian cenderung minim empati terhadap korban kecelakaan lalu lintas. 

Pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto, mengingatkan polisi agar dua kasus kecelakaan ini menjadi momentum evaluasi. Terutama mengenai aspek profesionalitas dan kemanusiaan. 

"Profesional dalam menangani kasus dan sensitivitas terhadap kemanusiaan itu penting," kata Bambang kepada Republika, Senin (30/1/2023). 

Terkait kasus Hasya, Bambang merasa prihatin dengan polisi yang buru-buru menetapkannya sebagai tersangka. Menurut dia, status ini menyebabkan Hasya kehilangan haknya dalam kecelakaan lalu lintas. 

"Kalau terkait penetapan tersangka memang kepolisian tidak menunjukkan empati kepada korban. Yang tidak sekadar tetapkan tersangka, tetapi ada hilangnya hak korban untuk dapat haknya dari Jasa Raharja," ujar Bambang. 

Bambang mendesak kepolisian untuk memperbaiki prosedur penyidikannya. Sehingga keganjilan dalam kasus Hasya dan Selvi tak terulang. 

"Polisi harus profesional jadi hasil penyidikan tidak dipertanyakan banyak orang, baik oleh ahli waris dan masyarakat karena merasa ada kejanggalan-kejanggalan," ucap Bambang. 

"Demikian dalam kasus Cianjur harus diungkap tuntas," kata Bambang melanjutkan. 

Selain itu, Bambang meminta kepolisian tak buru-buru melemparkan kesalahan kepada korban kecelakaan. Menurut dia, hal itu bertentangan dengan nurani ketika korban sudah meninggal dunia. 

"Pernyataan tak manusiawi jangan keluar, bagaimana empati dibangun terlepas (korban) salah atau tidak. Salah atau benar nanti di pengadilan," ucap Bambang. 

"Ini kasus jangan dianggap remeh, persoalan tanggungjawab penting, terutama terkait meninggal dunianya korban," katanya menegaskan. 

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Taufik Basari, menyesalkan penanganan kasus kecelakaan mengakibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra, meninggal. Ia menilai, penanganan tidak profesional.

Ia menekankan, selain tidak sesuai KUHAP, penetapan korban sebagai tersangka itu tidak berempati ke duka yang dialami keluarga korban. Terlebih, keluarga sudah mengalami tindakan arogan dari penabrak yang merupakan pensiunan Polri tersebut.

"Bahkan, pemberitahuan penetapan tersangka kepada pihak keluargapun dilakukan dengan pendekatan yang tidak simpatik," kata Taufik, Selasa (30/1/2023).

Saat ini, polisi memang telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Selain itu, Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan telah pula melakukan gelar perkara dengan melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Namun, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Nasdem itu meminta Polri menangani kasus secara transparan, akuntabel dan berkeadilan. Ia mendesak, agar dilakukan gelar perkara ulang dengan melibatkan pihak keluarga dan atau kuasa hukumnya.

"Kapolri dalam berbagai kesempatan sudah mengingatkan agar penanganan perkara dan pelayanan masyarakat dilakukan secara humanis berlandaskan nilai kemanusiaan. Saya melihat perintah tersebut tidak dijalankan dalam kasus ini," ujar Taufik.

Diketahui, Hasya menjadi korban kecelakaan di Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/1/2023) malam WIB. Mahasiswa FISIP UI itu meninggal tidak lama setelah kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono. 

Sedangkan kasus dugaan tabrak lari yang menimpa Selvi viral di media sosial dan menjadi perhatian warganet. Bahkan, Kapolri Jenderal Polisi Sigit Listyo Prabowo merespons kasus yang menimpa mahasiswi Universitas Suryakancana itu melalui akun Twitter-nya.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan awalnya menegaskan mobil penabrak Selvi yang melarikan diri, bukan rombongan kendaraan polisi yang saat itu melintas di tempat kejadian. Namun, pernyataan itu disangkal oleh kuasa hukum Selvi. 

 

In Picture: Uji Coba ETLE Mobile dengan Drone

Uji coba penggunaan drone untuk mendukung penerapan ETLE mobile dilaksanakan di Simpang Pegadaian, Jalan Diponegoro Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat (27/1) pagi. - (Republika/Bowo Pribadi)

 

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran awal pekan ini mengatakan, akan membentuk tim khusus untuk mengusut kasus kematian mahasiswa UI, M. Hasya Attalah Syaputra yang tewas ditabrak pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono. Menurut Fadil, tim khusus yang dibentuknya akan melibatkan pihak internal dan eksternal Polri.

"Saya akan mengambil langkah yang pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," ujar Fadil kepada awak media, Senin (30/1/2023).

Fadil berharap, tim khusus ini diharapkan dapat mengungkapkan fakta untuk memberikan kepastian hukum. Sehingga, rasa keadilan dan kepastian hukum bisa diperoleh di dalam langkah-langkah tersebut.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan atau Surat perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus yang menewaskan Hasya. Status Hasya yang sempat menjadi tersangka memicu polemik di masyarakat.

"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor. Sehingga nyawanya hilang sendiri," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Ahad (29/1/2023).

Menurut Latif, ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh korban meninggal dunia tersebut. Akibat kelalaiannya itu Hasya harus kehilangannya sendiri.

Keputusan ini ini diambil penyidik usai melakukan penyelidikan dan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut. Selain itu, penyidik juga tidak menemukan adanya unsur pelanggaran oleh AKBP Purnawirawan Eko Setia BW yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

"Sehingga kemudian kami hentikan perkara tersebut. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," kata Usman.

Adapun untuk kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana Selvi Amalia Nuraeni, ihak kepolisian pada Sabtu (28/1/2023) memastikan, almarhumah Selvi ditabrak mobil Audi A8. Sehingga, pengemudi Audi A8 yakni Sugeng Guruh Gautama ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

"Menetapkan tersangka atas nama Sugeng Guruh Gautama, pengemudi mobil sedan warna hitam merk Audi,'' ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo didampingi Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo dan Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan di Mapolres Cianjur, Sabtu malam.

Namun, keterangan pihak kepolisian berbeda dengan pernyataan dari pihak korban. Yudi Junadi, almarhumah Selvi Amalia Nuraeni mengungkapkan kendaraan yang menabrak korban di Jalan Raya Bandung, Karangtengah, Kabupaten Cianjur yaitu mobil berjenis Innova, bukan Audi A8. Kendaraan Innova tersebut diduga berada dalam rombongan kendaraan polisi yang melintas menuju Bandung. 

"Yang nabrak mobil rombongan. Kalau versi kita mobil Innova sudah ada nomor polisinya," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (28/1/2023). 

Yudi menuturkan kendaraan mobil Innova yang menabrak Selvi diduga merupakan kendaraan milik polisi. Sebab, kendaraan tersebut berada dalam rombongan kendaraan polisi dari Jakarta yang hendak menuju Bandung.  

"Versi kita itu ya polisi juga di rombongan itu semua polisi driver-nya kecuali yang Audi," katanya. 

Yudi mengaku heran penyelidikan kepolisian yang mengarah kepada bahwa mobil Audi A8 yang menabrak korban. Ia mengatakan kepolisian menyebut mobil Audi menyusup secara liar ke dalam rombongan. 

"Tetapi kemudian nggak tahu bagaimana polisi mengarah ke Audi, nah mobil Audi itu kata polisi satu mobil Audi menyusup masuk secara liar," katanya. 

Menurut Yudi, mobil Audi tersebut memang berada dalam rombongan yang diduga kendaraan kepolisian. Mobil tersebut dapat masuk ke rombongan karena penumpang mobil merupakan istri dari salah satu petugas kepolisian. 

"(Audi) di rombongan, di kawal masuk rombongan polisi karena istrinya salah satu petugas kepolisian bisa masuk ke sana karena ada izin, gabung biar cepat pas begitu tabrakan di Rawabango Karang Tengah," katanya. 

Yudi mengklaim, istri anggota kepolisian yang menaiki Audi pun mengungkapkan, bahwa mobil yang ditumpanginya tidak menabrak siapa pun. "Supir biasa, bukan polisi bukan petugas. Hasil keterangan si ibu nggak mau berbohong kasihan sopirnya, ada pembantu (saksi), dia itu nggak nabrak apa-apa," katanya. 

 

Jejak kasus Hasya - (Republika/berbagai sumber)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler