Keluarga Hasya Korban Tabrak Lari Pensiunan Polisi Mengaku Menerima Sejumlah Ancaman 

Keluarga Hasya tidak akan mau berdamai dengan pensiunan polisi pelaku tabrak lari

Republika/Indira Rezkisari
Foto Muhammad Hasya Atallah, mahasiswa FISIP UI, yang meninggal dalam kecelakaan lalu lintas 6 Oktober 2022. Keluarga mempertanyakan status penetapan tersangka almarhum kepada kepolisian.
Rep: Zainur Mahsir Ramadhan Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak keluarga Hasya, mahasiswa UI yang ditabrak pensiunan polisi membeberkan ancaman setelah kasus ini mencuat. Diceritakan kuasa hukum keluarga, Gita Paulina, kepada awak media, ada beberapa intimidasi atau ancaman yang didapat pihak keluarga. 

Baca Juga


“Kuasa hukum baru ditunjuk akhir November. Saat itu, saya dikasih tahu keluarga, mereka (pihak terduga polisi) mencoba cara intimidasi,” kata Gita kepada awak media, saat melakukan konferensi pers, Jumat kemarin. 

Dia menjelaskan, intimidasi terhadap keluarga tidak hanya dilakukan sekali atau dua kali. Berdasarkan rinciannya, pada intimidasi pertama kali, ada beberapa lelaki yang memaksa mendatangi kediaman almarhum Hasya, saat sang ibu, Ira, sedang sendirian di rumah. 

“Bahwa keluarga didatangi malam-malam sekitar pukul 10 oleh utusan terduga pelaku. Dan kondisi ibu sendirian,” katanya. 

Tak sampai di sana, di kali kedua, beberapa orang kembali mendatangi rumah almarhum. Beberapa waktu berselang, hal serupa terjadi lagi. 

Kali ini, mereka merengsek ke pekarangan dan memaksa masuk ke rumah saat sang adik sedang sendirian. “Tentunya sangat ketakutan didatangi banyak laki-laki tidak jelas maunya apa,” tutur Gita. 

Lebih jauh, ancaman langsung dari pihak kepolisian disebut Gita dan Ira didapat saat mendatangi Subditgakkum Pancoran akhir tahun lalu. 

Menurut penuturan Ira, dalam pertemuan dengan pihak kepolisian itu, keluarga membawa lima orang kuasa hukum dari Iluni UI. “Tapi kami dipisahkan dan kami hanya berdua (suami-istri) dengan beberapa polisi,” kata Ira.  

Dia menyebut, pihak kepolisian saat itu terpaksa memisahkan dirinya dan suami dengan kuasa hukum. Tak hanya itu, pihak kepolisian, kata Ira kepada awak media, juga mengunci pintu ruangan yang dimasuki dan tidak memperbolehkan kuasa hukum masuk. 

Baca juga: Islam akan Jadi Agama Mayoritas di 13 Negara Eropa pada 2085, Ini Daftarnya 

“Saya tidak bilang diintimidasi, tapi seperti disidang. Saya pikir harus bawa lawyer saya. Saya bilang nggak mau ke toilet, saya mau keluar (dari ruangan),” katanya. 

Ira, menolak untuk berdamai saat pertemuan dengan kepolisian dan beberapa petinggi polisi itu terjadi. Meski terduga penabrak lari, yang merupakan pensiunan polisi hadir di ruang terpisah, Ira dan Gita mengaku tidak sempat dipertemukan dengan terduga. 

Lebih jauh, Gita menambahkan, alasan kuasa hukum tidak diperbolehkan masuk oleh pihak kepolisian karena orang tua almarhum Hasya sedang curhat dengan polisi. Menaruh curiga, Gita mengaku marah dan kecewa. 

“Saya juga heran mengapa curhatnya di dalam dan dikunci. Saya yakin air matanya juga sudah banyak tumpah, tidak perlu lagi curhat,” keluh Gita. 

Kekecewaan dan kejanggalan kasus pensiunan polisi tabrak mahasiswa masih diungkapkan segudang lainnya oleh Gita. Menurut dia, setelah almarhum dilindas, terduga pelaku tidak langsung berhenti sejak menabrak di lokasi. "Makanya waktu itu kami mempertanyakan, mengapa tidak dites urine?" kata Gita. 

Dia menyebut, terduga pelaku juga tidak mau menolong Hasya untuk melarikannya ke RS terdekat sesaat setelah dilindas. Alih-alih demikian, terduga polisi disebutnya malah membiarkan salah satu saksi di lokasi untuk mencari ambulans ke tiga rumah sakit terdekat. 

Jumat (27/1/2023), sebelum keluarga Hasya menggelar konferensi pers pada sore hari, pihak Polda Metro Jaya diketahui mendahului jumpa pers pada siangnya dengan awak media di Polda Metro Jaya.  

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman, penetapan tersangka kepada Hasya sudah tepat. Pasalnya, kejadian yang melibatkan Hasya dengan pensiunan polisi berpangkat AKBP, yakni Eko Setia Budi Wahono, merupakan kesalahan dari Hasya. 

“Mengapa dijadikan tersangka?, karena dia kan yang menyebabkan, kelalaian menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri,” kata Latief. 

Dia menjelaskan, alasan Eko tidak dijadikan tersangka, karena pensiunan polisi itu berada di jalurnya sendiri. Hal itu, dia sebut berbeda dengan Hasya yang merampas jalan orang lain. 

Latief menjelaskan, meski Hasya sudah dijadikan tersangka, pihak kepolisian mencabut sepenuhnya SP3 tersangka dengan berbagai alasan. Di antaranya, kata dia, Hasya sudah meninggal dunia, kasus kedaluwarsa, dan tidak cukup bukti lain. 

Sebelumnya, diketahui, Kamis (6/10/2022) malam, di daerah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Mohammad Hasya Athallah Saputra (Hasya), mahasiswa FISIP UI meninggal dunia. 

 

Setelah meninggal, karena ditabrak lari oleh terduga pensiunan polisi, almarhum ditetapkan tersangka, pasca Polres Jakarta Selatan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) No. B/42/I/2023/LLJS Senin (17/1) lalu.       

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler