Sidebar

Warga Miskin di Mataram Dapat Layanan Berobat Gratis

Tuesday, 31 Jan 2023 17:12 WIB
Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 Sinovac kepada warga penerima vaksin di Puskesmas Ampenan, Mataram, NTB, Sabtu (24/7/2021). Menurut data Satgas Penanganan COVID-19 NTB mencatat per tanggal (23/7) jumlah warga NTB yang sudah menerima vaksin dosis pertama baru 16,1 persen atau 545.218 orang dari target 3,9 juta jiwa lebih dan dari jumlah tersebut yang sudah menerima vaksin dosis kedua baru 6,13 persen atau 206.852 orang. Warga Miskin di Mataram Dapat Layanan Berobat Gratis

IHRAM.CO.ID, MATARAM -- Dinas Sosial Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menyebutkan sebanyak 211.000 jiwa atau 75.000 kepala keluarga (KK) miskin di Mataram yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapatkan layanan pengobatan gratis.

Baca Juga


"Masyarakat Kota Mataram yang tidak mampu dan masuk DTKS, bisa mendapatkan layanan pengobatan gratis dari Pemerintah Kota Mataram. Meskipun tidak punya kartu BPJS Kesehatan," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram Sudirman, Selasa (31/1/2022).

Ia mengatakan, warga miskin yang masuk DTKS dan memiliki kartu BPJS hanya keluarga yang masuk menjadi sasaran PKH (program keluarga harapan) yakni sebanyak 20.300 KK dan bantuan pangan non-tunai (BPNT) 28.000 KK.

Sisanya sekitar 26.700 KK, belum terakomodasi dua program tersebut sehingga tidak mendapatkan fasilitas kartu BPJS Kesehatan. Walaupun begitu, mereka tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Apabila NIK mereka itu ternyata masuk DTKS, maka secara otomatis sudah bisa mendapatkan layanan kesehatan," katanya.

Dikatakan, layanan tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak akhir 2022 setelah Kota Mataram melakukan MoU dengan pihak BPJS Kesehatan untuk menetapkan program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Mataram sebagai komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh warganya.

Kemudahan yang didapat setelah UHC BPJS Kesehatan adalah masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan di rumah sakit bisa langsung ke rumah sakit tanpa membawa kartu BPJS Kesehatan.

Masyarakat yang sudah masuk DTKS, tinggal menunjukkan NIK ke pihak rumah sakit untuk dilakukan pengecekan. Jika belum terakomodasi, maka pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) yang ada di rumah sakit akan melakukan pendataan agar warga bersangkutan bisa terlayani.

"Jadi sekarang usulannya tidak lagi di kami, melainkan di Dinas Kesehatan. Yang kami lakukan di sini untuk program UHC, memfasilitasi usulan sasaran BPJS Kesehatan UHC dari kelurahan untuk Dinkes mengacu pada DTKS," katanya.

Dia mengakui, masih banyak masyarakat yang belum tahu hal itu, karenanya Dinsos berencana akan melakukan sosialisasi ke masyarakat melalui kelurahan dan lingkungan.

Berita terkait

Berita Lainnya