Buntut dari Kasus Kecelakaan di Cianjur, Kompol D Dimutasi ke Yanma
Kompol D telah dinyatakan melanggar kode etik berdasarkan keterangan saksi dan bukti.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolda Metro Jaya memutasi Kompol D atau Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan buntut dari kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat. Mutasi tersebut tertuang tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 tanggal 31 januari 2023 yang ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo.
"Mutasi ini juga merupakan bagian daripada reward dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karier masing-masing personel. Namun keseimbangan organisasi juga tentu komitmen dan konsekuensi apabila ada pelanggaran tentu pada punishment," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Rabu (1/2/2023).
Berdasarkan Surat Telegram tersebut, Kompol D dimutasi dari jabatan Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya. Hanya saja Trunoyudo tidak menyinggung secara spesifik korelasi antara mutasi dengan persoalan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kompol D.
Kasus pelanggaran kode etik Kompol D terkuak usai istri sirinya bernama Nur (23 tahun) berada dalam mobil Audi A6 yang terlibat dalam kecelakaan di Cianjur tersebut. Trunoyudo hanya menyampaikan bahwa pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik Kompol D masih dilakukan Bid Propam Polda Metro Jaya.
Dugaan perselingkuhan yang dilakukan Kompol D dengan Nur berujung pada pelanggaran kode etik. Sedangkan kecelakaan itu disebut polisi terjadi saat mobil Audi yang ditumpangi Nur menerobos masuk ke iring-iringan polisi. Namun, menurut Nur ia berada di antara iring-iringan itu atas izin Kompol D.
"Program Bapak Kapolda jelas, komitmennya bagaimana membangun suatu pembinaan karier, ada rewards pasti ada punishment," tegas Trunoyudo.
Namun demikian, menurut Trunoyudo pihaknya hanya mengusut kasus pelanggaran kode etik dari Kompol D saja. Sementara kasus kecelakaan sendiri diproses hukum di Polres Cianjur, Jawa Barat.
Hal itu sesuai dengan lokasi kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Cianjur, Jawa Barat. Sedangkan Kompol D juga telah dinyatakan melanggar kode etik berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti. Ia pun ditahan ditempat khusus selama 21 hari.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tutur Trunoyudo.