Korupsi Jiwasraya Rugikan Negara Rp 16,8 triliun, Baru Balik Rp 1,45 Triliun
PPA Kejagung telah pulihkan Rp 3,1 triliun aset barang rampasan kasus Jiwasraya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) menyetorkan uang senilai Rp 1,449 triliun hasil penyelesaian barang rampasan negara dalam perkara korupsi dan tindak pidana cuci uang PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke kas negara.
"Kejaksaan berhasil melakukan penyelesaian barang rampasan negara PT Asuransi Jiwasraya kemudian menyetorkan hasil penyelesaiannya ke kas negara dengan nilai sebesar Rp 1.449.024.768.744," kata Kepala PPA Kejagung Syaifudin Tagamal dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Syaifudin mengatakan, sejak September 2021 pihaknya sudah melakukan pemulihan aset barang rampasan di kasus Jiwasraya. Kemudian, penyetoran uang Rp 1,449 triliun ke kas negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dilakukan secara simbolis pada Rabu (1/2/2023).
Sehingga sepanjang kurun waktu September 2021 sampai Januari 2023, PPA Kejagung telah melakukan pemulihan aset barang rampasan negara dalam kasus Jiwasraya sebesar Rp 3,11 triliun.
Pemulihan aset ini kata dia, berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan penetapan status penggunaan.
"Ini menggambarkan, dalam proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, namun juga dalam rangka upaya pemulihan aset," katanya.
Bila dibandingkan nilai kerugian negara dalam kasus megakorupsi Jiwasraya Rp 16,807 triliun, nilai pemulihan aset yang dilakukan Kejagung masih rendah.
Syaifudin menyadari masih banyak barang rampasan negara dari kasus Jiwasraya yang perlu diselesaikan. Hal ini menjadi komitmen pihaknya untuk terus menyelesaikannya dalam rangka optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PBNP).
Menurut dia, penyelamatan dan pemulihan aset seyogiyanya dilakukan sejak dini dalam setiap tahapan proses penegakan hukum.
"Tahapan penanganan perkara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi apabila dilaksanakan sejalan dengan tahapan pemulihan aset mulai dari penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian seyogyanya akan menghasilkan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas," ujar Syaifudin.
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambim) Bambang Sugeng Rukmono meminta dukungan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dalam bentuk regulasi dan upaya lain dalam rangka penyelesaian barang rampasan negara maupun aset sitaan eksekusi yang menemui kendala di lapangan, seperti tanah yang dibebani hak tanggungan.
Regulasi dimaksudkan agar Kejaksaan selaku eksekutor maupun pengurus barang rampasan negara dimungkinkan melakukan pembagian hasil lelang, pengelolaan aset sita eksekusi selain lelang.
"Sepanjang nilainya tidak melebihi kewajiban pembayaran uang pengganti, Standar Penilaian barang rampasan negara yang menyesuaikan kondisi barang rampasan negara serta regulasi dan upaya lainnya," ujar Bambang.