KPK Berdalih Skor IPK Jadi Tanggung Jawab Bersama

KPK mengeklaim merosotnya skor IPK tak berkaitan dengan TWK pegawai.

ANTARA/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara yang sedang ditangani penyidik, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Saat ini KPK melakukan pengembangan penyidikan sejumlah kasus diantaranya kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, kasus OTT pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dan kasus korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua.
Rep: Flori Sidebang Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang menurun pada 2022 menjadi 34 bukanlah semata kesalahan pihaknya. Namun, penilaian IPK itu menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penilaian IPK itu mencakup berbagai aspek yang dipengaruhi banyak variabel. Diantaranya, capaian kinerja dari berbagai institusi, termasuk KPK, serta aspek situasi politik, ekonomi maupun sosial masyarakat.

"Ini yang kemudian harus dipahami bersama, pengaruh-pengaruh dari penilaian mengenai IPK sehingga tentu pencapaian dari skor IPK dimaksud menjadi tanggung jawab sekaligus peran bersama, seluruh kita semua masyarakat elemen bangsa ini," kata Ali di Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Selain itu, Ali menegaskan bahwa merosotnya skor IPK Indonesia tidak berkaitan dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang membuat sejumlah pegawai KPK dipecat. Dia menjelaskan, rentang waktu antara pelaksanaan TWK dan penilaian IPK tersebut cukup jauh. Sehingga tak memiliki korelasi.

"Tes Wawasan Kebangsaan dua tahun yang lalu, IPK ini tahun 2022," ujarnya.

Oleh karena itu, sambung dia, KPK telah berulangkali mendorong perlu adanya penguatan dan kerja sama secara kolaboratif dengan berbagai pihak terkait lainnya. Terutama untuk menurunkan tingkat korupsi di Indonesia.

Ali menyebut, strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, yakni terdiri dari aspek pencegahan, pendidikan antikorupsi, dan penindakan. Misalnya, jelas dia, dari segi pencegaham rasuah, pihaknya mengidentifikasi berbagai kajian, monitoring dan kemudian merekomendasikan berbagai temuan dari celah-celah rawan terjadinya korupsi.

"Ini menjadi tanggung jawab dan peran bersama untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam upaya-upaya berikhtiar untuk menurunkan angka korupsi," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi atau IPK Indonesia pada tahun 2022 merosot empat poin menjadi 34 dari tahun sebelumnya sebesar 38. Perolehan ini juga membuat posisi Tanah Air berada di peringkat ke-110 dari 180 negara yang disurvei atau melorot 14 tangga dari tahun 2021 yang mencapai ranking 96.

Adapun skor dari 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih. Transparency International Indonesia (TII) merilis IPK Indonesia 2022 mengacu pada delapan sumber data dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik pada 180 negara dan teritori.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler