Maskapai Larang Pramugari Berjilbab, Kemenaker: Bisa Diberikan Sanksi
Keputusan mengenakan jilbab merupakan hak asasi setiap orang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menyoroti beberapa maskapai yang melarang jilbab pada pramugarinya. Menurut dia, dari perspektif ketenagakerjaan, pelarangan itu merupakan pelanggaran dan diskriminasi perlakuan terhadap golongan tertentu.
“Itu dapat diberikan sanksi administratif,” kata Anwar ketika dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).
Dia menjelaskan, keputusan mengenakan jilbab merupakan hak asasi setiap orang. Dengan demikian, dirinya meminta perusahan tidak sewenang-wenang merampas hak pekerja.
“Sehingga pihak lain (pengusaha) tidak boleh melarang atau memaksa berjilbab,” katanya.
Anwar berharap pelanggaran terhadap hak asasi manusia di dunia kerja bisa dihindarkan demi mewujudkan pekerjaan yang layak. Menurut dia, hal yg perlu dilakukan demi mengurangi kejadian serupa adalah memberikan edukasi pada pekerja dan pengusaha.
“Yang bebas diskriminasi,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer Sumadi Atmadja mengatakan, masih ada beberapa maskapai penerbangan di Indonesia yang melarang pramugari berhijab. "Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik," ujar Sumadi.
Ia mengatakan, pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut, menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat mengenakan sanksi administratif kepada pengusaha. Pekerja juga dapat mengadukan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan serta melanjutkan gugatan hukum ke pengadilan hubungan industrial.