Polisi Pekanbaru Buru Geng Motor, Karena Resahkan Masyarakat

Geng motor yang didominasi remaja tanggung ini berjumlah 23 orang.

Polres Banyumas
Ilustrasi polisi mengamankan geng motor yang meresahkan warga.
Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID,  PEKANBARU -- Aparat Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau, memburu pimpinan geng motor dan beberapa anak buahnya yang kerap membuat keonaran dan meresahkan masyarakat.


Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Polisi Pria Budi saat pengungkapan kasus geng motor di Pekanbaru, Jumat siang, mengatakan belasan anggota geng motor yang sembilan orang di antaranya anak di bawah umur telah diringkus aparat usai menganiaya dan merampas barang korbannya pada Ahad (29/1) dini hari lalu.

Kapolresta mengatakan anggota geng motor yang didominasi remaja tanggung ini berjumlah 23 orang dan saat ini masih ada 11 orang yang sedang dalam pengejaran, termasuk pemimpinnya.

"Ketua mereka berinisial CS masih dalam pengejaran. Dari seluruh kelompok ini, 15 orang di antaranya merupakan anak-anak yang usianya 17 tahun ke bawah," tutur Pria Budi pada Jumat (3/2/2023).

Berdasarkan hasil interogasi, anggota geng motor itu mengaku melakukan penganiayaan karena ikut-ikutan dan juga mencari uang.

Saat penangkapan, rombongan geng motor ini baru saja melakukan aksinya pada tiga lokasi sekaligus dalam satu malam.

Awalnya, rombongan berkumpul di Jalan Arjuna, Kecamatan Payung Sekaki, menuju ke arah Kubang Jaya. Di sana mereka bertemu dengan pengendara motor lain dan langsung memepet serta memukul korban.

"Tak hanya itu, para tersangka juga merampas handphone dan melarikan sepeda motor korban," terang Pria Budi kepada awak media.

Rombongan geng motor ini kemudian melanjutkan perjalanannya dan melakukan aksi serupa di Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan.

Selanjutnya Jalan Baung, Kecamatan Marpoyan Damai, menjadi lokasi ketiga anggota geng motor itu dengan lagi-lagi melakukan hal yang sama.

Akibat perbuatannya, anggota geng motor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat pasal 365 ayat 2 jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Mengenai peristiwa ini, Pria Budi kembali mengimbau seluruh pihak terutama orang tua untuk dapat memantau kegiatan yang dilakukan anak-anaknya.

Selain itu, lanjut Kapolresta, sekolah juga memiliki peran penting dalam memberikan arahan serta mendidik para siswa untuk tidak melakukan perbuatan yang mengganggu masyarakat dan melanggar hukum.

"Kita tak mau penerus bangsa berkelakuan seperti ini. Maka kami meminta peran aktif orang tua dan sekolah untuk membina anak-anak," tegas Kapolresta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler