Polisi Tahan 38 Anggota Geng Motor di Kabupaten Tangerang
Polresta Tangerang juga menahan 18 anggota geng motor yang menyalahgunakan narkoba.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polresta Tangerang menahan sedikitnya 38 orang geng motor yang melakukan kerusuhan di Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu. Tak hanya itu, sebanyak 18 tersangka yang menyalahgunakan narkoba di Kabupaten Tangerang, juga ikut diringkus.
Wakapolresta Tangerang, AKBP Indra Mardiana menjelaskan, penangkapan itu semula berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, jajarannya melakukan penyelidikan di lapangan.
"Dengan berbagai informasi dan situasi yang beredar, banyak gerombolan bermotor, geng motor yang melakukan kerusuhan atau membuat Kabupaten Tangerang tidak aman kemudian dalam kurun waktu sebulan kami menangkap kurang lebih 38 tersangka dengan beberapa alat bukti. Baik itu handphone, jaket, senjata tajam berbagai jenis, dan merek," ujarnya saat rilis kasus di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Senin (6/2/2023).
Indra menuturkan, selain geng motor, penyidik juga memproses pelaku penyalahgunaan narkoba. Dia menyebut, tersangka dua kejahatan tersebut dengan barang buktinya telah disita di Mapolrestas Tangerang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Indra, sudah menjadi tugas Polresta Tangerang bersama TNI untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang relatif aman. Tak hanya itu, sambung dia, upaya penangkapan kasus itu juga diimbangi kegiatan preventif, seperti patroli rutin di jajaran polsek di Kabupaten Tangerang. "Insya Allah ini jadi efek jera buat mereka supaya jangan lagi berbuat kejahatan yang sama di Kabupaten Tangerang," katanya.
Indra menuturkan, Polresta Tangerang mengimbau masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan jika melihat atau mengetahui kasus serupa bisa memberikan informasi ke kepolisian. Kemudian, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
Dia juga mengimbau masyarakat ikut menjaga lingkungannya dan tidak segan-segan melaporkan ke pihak berwajib jika ada pemuda yang meresahkan keluarga dan masyarakat.