Anggota KPU Diduga Manipulasi Data Loloskan 4 Parpol
Anggota KPU RI Idham Holik diadukan karena diduga melontarkan ancaman.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait perkara dugaan kecurangan, Rabu (8/1/2023). Dalam perkara ini, sembilan penyelenggara pemilu diduga memanipulasi data demi meloloskan empat partai politik sebagai peserta Pemilu 2024.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli menjelaskan, perkara ini diadukan oleh Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Jeck Stephen Seba. Jeck mengadukan 10 penyelenggara pemilu, yakni:
I. Meidy Yafeth Tinangon, Ketua KPU Sulawesi Utara
II. Salman Saelangi, Anggota KPU Sulawesi Utara
III. Lanny Anggriany Ointu, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara
IV. Lucky Firnando Majanto, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara
V. Carles Y. Worotitjan, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara
VI. Elysee Philby Sinadia, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe
VII. Tomy Mamuaya, Anggota KPU Kabupaten Sangihe
VIII. Iklam Patonaung, Anggota KPU Kabupaten Sangihe
IX. Jelly Kantu, Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe
X. Idham Holik, Anggota KPU RI
Sekretaris DKPP Yudia mengatakan, teradu I sampai IX diadukan karena diduga mengubah data berita acara hasil verifikasi partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Pengubahan data dilakukan dalam kurun waktu 7 November sampai dengan 10 Desember 2022.
Yudia menyebut, manipulasi data itu diduga dilakukan untuk mengubah status empat parpol yang awalnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS). "Teradu I sampai IX diduga mengubah status TMS menjadi MS Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh," ujar Yudia lewat siaran persnya, Selasa (7/2/2023).
Adapun Anggota KPU RI Idham Holik diadukan karena diduga melontarkan ancaman kepada anggota KPU daerah agar tegak lurus. Ancaman itu disampaikan di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara, pada awal Desember 2022.
Yudia mengatakan, sidang atas perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 ini akan digelar di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, besok pukul 10.00 WIB . Sidang perdana ini diagendakan untuk mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujarnya.
Dia menambahkan, sidang pemeriksaan ini bersifat terbuka untuk umum. DKPP akan menyiarkan sidang ini di sejumlah kanal media sosial DKPP. "Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memastikan anggotanya yang menjadi teradu bakal menghadiri sidang di DKPP tersebut. Mereka juga sudah menyiapkan diri untuk menghadapi persidangan. "Insya Allah nanti pada tanggal yang ditentukan, teradu akan hadir," kata Hasyim kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/2/2023).