Ditanya Soal Harun Masiku, Jokowi: Kalau Memang Barangnya Ada Ya Pasti Ditemukan Dong
Jokowi meminta KPK menjawab urusan teknis pencarian Harun Masiku.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya saat ditanya mengenai pencarian pelaku dugaan korupsi yang hingga kini belum ditangkap, salah satunya Harun Masiku. Jokowi mengatakan, memang ada pelaku dugaan korupsi yang hingga kini masih belum ditemukan.
“Bahwa ada yang belum ketemu setahun, tapi baru enam bulan ketemu juga ada. Tapi ada juga yang memang belum ketemu,” ujar Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023).
Jokowi mengatakan, jika pelaku dugaan korupsi tersebut memang diketahui keberadaannya, maka pasti akan ditemukan. “Ya kalau memang barangnya ada ya pasti ditemukan dong,” kata dia.
Kendati demikian, Jokowi meminta agar hal ini dijelaskan lebih lanjut oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang turut hadir dalam konferensi pers ini. “Ya itu sangat teknis, saya kira nanti biar KPK yang menjawab,” ucapnya.
Seperti diketahui, KPK memiliki total 21 tersangka rasuah yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebanyak 17 buronan dari jumlah tersebut sudah ditangkap dan empat lainnya masih melarikan diri, salah satunya yakni eks calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
KPK menyatakan upaya mencari dan menangkap eks politikus PDIP Harun Masiku masih terus dilakukan. KPK membantah adanya kendala dalam usaha menciduk buronan kasus korupsi itu.
Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengungkapkan buronan cenderung berpindah-pindah, termasuk Harun Masiku. Hal itu dilakukan guna menjaga keselamatan diri dari tertangkap aparat penegak hukum.
Ali menyebut KPK selalu menggunakan teknologi untuk memburu keberadaan Harun Masiku. Ini mencakup proses pencarian, proses mendapatkan informasinya, proses perolehan informasi.
Namun, Ali enggan memaparkan perkembangan pencarian Harun Masiku. Menurutnya, hal itu malah akan berdampak buruk bagi proses pencarian Harun Masiku.
Tercatat, Harun Masiku sudah buron sekitar tiga tahun. Harun ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan oleh KPK pada Januari 2020.
Suap tersebut dilakukan Harun supaya bisa lolos ke DPR RI lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Harun Masiku sebenarnya sudah masuk daftar red notice Interpol. Tetapi sampai saat ini keberadaannya belum terlacak.