Putri akan menjalani sidang pembacaan vonis atas kasusnya.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim dijadwalkan membacakan vonis Putri Candrawathi pada hari ini. Sebelumnya Putri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum hukuman penjara delapan tahun.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim dijadwalkan membacakan vonis Putri Candrawathi pada hari ini. Sebelumnya Putri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum hukuman penjara delapan tahun.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim dijadwalkan membacakan vonis Putri Candrawathi pada hari ini. Sebelumnya Putri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum hukuman penjara delapan tahun.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim dijadwalkan membacakan vonis Putri Candrawathi pada hari ini. Sebelumnya Putri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum hukuman penjara delapan tahun.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim dijadwalkan membacakan vonis Putri Candrawathi pada hari ini. Sebelumnya Putri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum hukuman penjara delapan tahun.