Meski Divonis Mati, Sambo Tetap Bisa Diperkarakan dalam Kasus Konsorsium 303 dan KM50

Pengamat sebut Ferdy Sambo bisa diperkarakan di kasus lain meski sudah divonis mati.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati. Pengamat sebut Ferdy Sambo bisa diperkarakan di kasus lain meski sudah divonis mati. Misalnya kasus Konsorsium 303 dan KM50.
Rep: Wahyu Suryana Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat telah sampai pada putusan hakim. Terdakwa Ferdy Sambo yang merupakan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim.

Baca Juga


Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakkir mengatakan, vonis mati tidak menutup kemungkinan FS tetap bisa diadili atas tindak pidana lain. Misal, kasus Konsorsium 303 atau Kilometer 50 yang banyak dikaitkan ke FS.

Terlebih, salah satu jika diadili merupakan tindak pidana yang terbilang mirip dengan kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua. Yang mana, ada kasus akan direkayasa seolah tembak menembak dan ada yang melakukan pembelaan diri.

"Apakah bisa diadili, bisa, itu jawaban saya, secara hukum kasus-kasus apapun yang terkait tindak pidana tetap bisa diadili," kata Mudzakkir, Senin (13/2,/2023).

Nantinya, ia menerangkan, kalau ada proses peradilan ke FS tetap sama yaitu berdasarkan alat bukti yang sah dan valid. Kemudian, tindak pidana itu tetap bisa pula dibuktikan kalau dakwaan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan.

Pertanyaannya, apakah ancaman sanksi pidana akan sama dengan yang sekarang dijatuhkan yaitu vonis mati. Mudzakkir menekankan, jika hukuman atas tindak pidana lain pidana 15 tahun ke bawah, maka masuk ke putusan yang sebelumnya.

"Dianggap sudah masuk dalam putusan mati, itu namanya teori absorpsi, teori penyerapan, diserap kepada ancaman penjatuhan pidana yang terberat," ujar Mudzakkir.

Ia menjelaskan, jika tindak pidana lain itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, FS akan dihukum mengikuti hukuman yang sudah dijatuhkan dari hakim sebelumnya. Jadi, hukuman yang dijatuhkan sudah termasuk tindak pidana baru.

Pun, lanjut Mudzakkir, seandainya dalam sidang atas tindak pidana yang lain nantinya, FS oleh majelis hakim kembali dijatuhi hukuman mati. Ia menambahkan, putusan itu sesungguhnya sama-sama pidana mati yang sudah memberatkan.

"Sehingga, itu terkait dua tindak pidana, yang sekarang diputus dan kalau masih ada yang akan datang diputus, teorinya apa, teori penyerapan," kata Mudzakkir.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler