KADI Pertimbangkan Perpanjang Bea Masuk Anti Dumping Besi Baja Cina

Jika BMAD setop berpotensi dumping berlanjut dan kerugian bagi industri dalam negeri.

Republika/ Yasin Habibi
Besi baja (ilustrasi). Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan peninjauan kembali atau sunset review atas pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk H dan I Section yang berasal dari China mulai Senin (13/2/2023).
Rep: Dedy Darmawan Nasution Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan peninjauan kembali atau sunset review atas pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk H dan I Section yang berasal dari Cina mulai Senin (13/2/2023).

Baca Juga


Sebelumnya, pengenaan BMAD yang berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24/PMK.010/2019 yang berlaku sejak 2 April 2019 dan berakhir pada 2 April 2024.

Dalam beleid tersebut, produk H Section merupakan produk besi atau baja bukan paduan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas, atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih yang termasuk dalam pos tarif 7216.33.11 dan 7216.33.19.

Sedangkan produk I Section merupakan produk besi atau baja bukan paduan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas, atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih yang termasuk dalam pos tarif 7216.32.10 dan 7216.32.90.

Ketua KADI Donna Gultom menyebut, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Gunung Raja Paksi Tbk sebagai salah satu produsen besi baja lokal. Perusahaan mendorong dilakukan peninjauan kembali atas pengenaan BMAD terhadap impor produk H dan I Section.

"Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi apabila pengenaan BMAD dihentikan atau tidak diperpanjang maka akan berpotensi berlanjutnya dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri atas barang yang berasal dari Cina," kata Donna, melalui pernyataan resminya, Selasa (14/2/2023).

Adapun, dasar hukum penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan BMAD ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Selain itu, Juga mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, khususnya industri dalam negeri, importir, asosiasi, eksportir/produsen dari Cina yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di China, dan perwakilan pemerintahan Cina di Indonesia.

KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler