Harga Emas Antam Hari Ini Turun

Harga emas hari ini turun Rp 1.000 per gram.

ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Pramuniaga menunjukkan emas batangan Antam di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Kamis (10/3/2022) (ilustrasi). Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) dipantau dari laman logammulia.com pada Selasa (14/2/2023) pagi turun Rp 1.000 menjadi Rp 1.026.000 per gram.
Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) dipantau dari laman logammulia.com pada Selasa (14/2/2023) pagi turun Rp 1.000 menjadi Rp 1.026.000 per gram.

Baca Juga


Dalam perdagangan pada Senin (13/2/2023), harga emas batangan Antam berada di posisi Rp 1.027.000 per gram. Sementara untuk harga jual kembali (buyback) emas Antam juga turun Rp 1.000 menjadi Rp 911.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Senin (13/2/2023) sebesar Rp 912.000 per gram.

Untuk transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Selasa pagi.

- Harga emas 0,5 gram: Rp 563.000

- Harga emas 1 gram: Rp 1.026.000

- Harga emas 2 gram: Rp 1.992.000

- Harga emas 3 gram: Rp 2.963.000

- Harga emas 5 gram: Rp 4.905.000

- Harga emas 10 gram: Rp 9.755.000

- Harga emas 25 gram: Rp 24.262.000

- Harga emas 50 gram: Rp 48.445.000

- Harga emas 100 gram: Rp 96.812.000

- Harga emas 250 gram: Rp 241.765.000

- Harga emas 500 gram: Rp 483.320.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 966.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler