Sidebar

Biaya Haji Diusulkan Rp  69 Juta, Apakah akan Disepakati Rp 49 Juta? Ini Bocoran Dewan

Tuesday, 14 Feb 2023 15:54 WIB
Diskusi haji. Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf (tengah) dan Sekjen Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Farid Aljawi (kanan) dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema "Urgensi Revisi UU No 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah" di Media Center DPR RI, Selasa (14/2/2023).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf mengatakan, pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menemukan kata kunci untuk menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023. Menurut dia, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2023 juga telah berhasil diturunkan menjadi Rp 49 juta.  

Baca Juga


"BPIH yang semula diusulkan pemerintah waktu itu sekitar Rp 98 juta. Alhamdulillah semalam itu kita sudah menemukan kata kunci, walaupun belum diketok dalam sebuah putusan," ujar Bukhori dalam dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema "Urgensi Revisi UU No 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah" di Media Center DPR RI, Selasa (14/2/2023). 

Semula pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98 juta, lalu kemudian diturunkan lagi menjadi Rp 96 juta. Namun, menurut dia, setelah melakukan pada Senin (13/2/2023) malam, pemerintah menurunkan BPIH menjadi Rp 96 juta. 

"Setelah itu semalam itu menjadi kurang lebih Rp 90 juta 600 sekian," ucap anggota DPR RI Fraksi PKS ini. 

 Perlu diketahui, menurut dia, biaya penyelenggaraan haji sendiri terbagi menjadi dua. Pertama, ada yang ditanggung langsung oleh jamaah dan ada yang ditanggung oleh dana efisiensi dari BPKH.  

"Dana yang ditanggung langsung jamaah itu diistilahkan Bipih, biaya perjalanan ibadah haji. Nah, saya kira yang paling menjadi perhatian besar dalam konteks ini," kata Bukhori. 

Dia menjelaskan, pemerintah waktu itu mengusulkan Bpih sekitar Rp 69 juta. Namun, menurut dia, pada Senin (13/2/2023) malam, pemerintah dan Komisi VIII telah sepakat untuk menurunkan menjadi Rp 49 juta. 

"Dan Alhamdulillah semalam itu dengan rapat yang kesekian kali, masukan, dan bahkan juga berbagai perdebatan yang cukup hangat, sengit dan alot akhirnya pemerintah bisa menurunkan sampai kepada angka Rp 49 juta," jelas Bukhori.  

Namun, angka tersebut belum diketok. Pemerintah bersama Komisi VIII DPR baru akan menetapkan secara resmi besaran BPIH 2023 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/2/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.  

"Nah memang angka itu belum diketok, karena kami daripada anggota saya dari fraksi PKS masih mengharapkan angkanya bukan di 49, tapi kalau bisa range-nya antara 47-49. Jadi tinggal menurunkan satu dua juta lah," kata Bukhori.  

Berita terkait

Berita Lainnya