Pengacara Brigadir J Harap Vonis Terhadap Bharada Eliezer Lebih Ringan

Bharada Eliezer dituntut untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Richard Eliezer bersiap menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Rep: Havid Al Vizki, Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara. Namun, pengacara Brigadir J berharap hukuman Elizer dapat lebih ringan dikarenakan menjadi justice collaborator dalam kasus tersebut.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki, Surya Dinata

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler