BNPT Masih Pantau Abu Bakar Baasyir Meski Sudah Bebas, Ini Alasannya

Abu Bakar Baasyir masih dalam radar pemerintah termasuk lingkungan sekitar

tangkapan layar/Antara
Abu Bakar Baasyir turut mengikuti upacara peringatan HUT RI ke-77 di Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus mengamati mantan narapidana terorisme (napiter) Abu Bakar Baasyir. Hal ini demi mencegah Baasyir kembali terjerat radikalisme.  

Baca Juga


Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, mengatakan masih membangun komunikasi yang baik dengan Baasyir. Dia tak ingin radikalisme menyebar pada diri Baasyir dan sekitarnya.  

"Intinya sambil memitigasi agar tidak semakin beliaunya melakukan, menyampaikan narasi-narasi yang membuat pemikiran masyarakat kita menjadi lain," kata Boy, Selasa (14/2/2023). 

Boy menyatakan BNPT gencar melakukan kontra narasi radikalisme. Termasuk di sekitar Baasyir agar tak berubah menjadi terorisme.  

"Ini kaitan masalah narasi-narasi yang tentunya kita jaga jangan sampai mengarah kepada hal yang radikalisme karena bisa memicu terorisme," ujar Boy.  

Boy menyampaikan Baasyir memang sudah bebas dari jerat hukum. Hanya saja, keberadaan dan gerak geriknya tetap berada dalam radar pemerintah.  

"Beliau orang bebas. Tapi kan program kita dengan seluruh stakeholder, pemerintah daerah, instansi pemerintah yang ada, kita sama-sama melakukan monitoring. Beliau sudah tua, artinya yang penting beliau tetap sehat dan kita berharap tidak melalukan radikalisasi," ucap Boy.  

Diketahui, pendiri pondok pesantren Al Mukmin, Ngruki Sukoharjo tersebut bebas pada Jumat 8 Januari 2021 dari Lapas Gunung Sindur, Bogor. Tak ada persyaratan yang harus ditempuh Ba'asyir setelah melewati masa hukuman sepanjang 15 tahun. 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan, Abu Bakar Baasyir telah menjalani vonis hukuman penjara 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan. 

Baasyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas tindak pidana terorisme. Baasyir yang melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 divonis pidana penjara selama 15 tahun.  

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler