DPR Sebut Biaya Haji Sudah Ikhtiar Maksimal

Keputusan ini menjadi ikhtiar yang maksimal dari DPR RI

Republika/Prayogi
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Dalam Rapat tersebut Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700.26 pada tahun 1444 H/2023 M.
Rep: Muhammad Rizki Triyana Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi VIII DPR RI telah resmi menetapkan Biaya Perjalanan Haji (Bipih) Tahun 2023 menjadi Rp. 48,8 Juta dari Rp. 69 Juta yang ditetapkan oleh Kementerian agama. 


Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menyampaikan bahwa ini sebagai ikhtiar yang maksimal yang sudah dilakukan oleh Komisi VIII sebagai bentuk pemihakan DPR RI kepada Umat Islam.

Ia menilai keputusan ini bisa jadi tidak dapat memuaskan semua orang. Namun, ia meyakini bahwa keputusan tersebut telah menjunjung tinggi berkelanjutan, keadilan dan keterjangkauan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler