Sambo dan Putri Ajukan Banding

Richard dan jaksa menerima putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA — Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) resmi mengajukan banding. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, mengabarkan, pada Kamis (16/2), Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), dan Bripka Ricky Rizal (RR) resmi mendaftarkan perlawanan hukum atas putusan majelis tingkat pertama...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler