Polda Jabar Tanggapi Sidang Pra Peradilan Pengemudi Audi Ditunda

Polres Cianjur tak hadiri sidang sebab belum menerima pemberitahuan dari pengadilan.

Republika/M Fauzi Ridwan
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Rep: M Fauzi Ridwan Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang pra peradilan Sugeng  pengemudi Audi yang menabrak mahasiswi Selvi di Jalan Raya Cipanas, Kabupaten Cianjur pada Senin (13/2/2023) lalu ditunda. Alasannya, termohon yaitu polisi tidak hadir pada persidangan sehingga ditunda pada 20 Februari.

Baca Juga


Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan termohon Polres Cianjur tidak menghadiri sidang sebab belum menerima pemberitahuan dari pengadilan. Dia pun menilai, tahapan pra peradilan seharusnya belum sampai ke tahap persidangan.

"Jadi kita belum dengar kabar,  kalau sudah ada laporan pra peradilan diterima pengadilan, kita akan mendapatkan pemberitahuan," ujarnya, Jumat (17/2/2023).

Dia mengatakan, pemberitahuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai intruksi pengadilan. Terkait berkas penyidikan yang dikembalikan kejaksaan, Ibrahim menyebut terdapat sejumlah materi penyidikan yang perlu dilengkapi. "Itu (berkas) dikembalikan untuk dilengkapi," katanya.

Sebelumnya, pengemudi Audi Sugeng Guruh Gautama Legiman mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Cianjur atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Nuraeni. Penetapan status tersangka dinilai cacat prosedur.

Anita Hayatunufus Nasrullah tim kuasa hukum Sugeng menilai, penetapan status tersangka pada kliennya oleh polisi cacat administrasi dan tidak benar. Kliennya sebelum ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah dipanggil oleh polisi untuk diperiksa.

"Sebelum dinyatakan tersangka, pemeriksaan pembuktian permulaan yang cukup harus disertakan pemeriksaan calon tersangka. Pak Sugeng sebelum dinyatakan tersangka tidak ada pemanggilan atau undangan ke pak Sugeng atau keluarga dan ke istrinya dan tiba-tiba ditetapkan tersangka pada saat itu dan daftar pencarian orang," ujarnya, Kamis (9/2/2023).

Anita mengatakan, kliennya belum diperiksa. Namun, tiba-tiba sudah ditetapkan sebagai tersangka padahal harus diperiksa terlebih dahulu.

Dia menuturkan, permohonan pra peradilan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Cianjur beberapa hari kemarin. Tim kuasa hukum telah mendapatkan nomor perkara dan jadwal sidang. "Sidang perdana tanggal 13 hari Senin," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
 
Berita Terpopuler