Wanita Karir dalam Kacamata Fikih

Pandangan Islam terhadap wanita sesungguhnya tetap memberikan peluang besar bagi andilnya perempuan untuk ikut serta dalam membangun peradaban dunia.

retizen /Hasan Munadi
.
Rep: Hasan Munadi Red: Retizen

Wanita Karir dalam Kacamata Fikih


Photo: mahasantri putri @kudaireng_maha

Pandangan Islam terhadap wanita sesungguhnya tetap memberikan peluang besar bagi andilnya perempuan untuk ikut serta dalam membangun peradaban dunia. Termasuk boleh melakukan karir-karirnya, mengembangkan keilmuan dan sebagainya. Akan tetapi pemberian hak perempuan dalam menata kehidupan duniawi, memakmurkan dunia, membangun peradaban dunia harus dibarengi dengan koridor-koridor syariah. Adapun penjelasan dalam Al-Quran surah Al-Ahzab: 33

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah dahulu, laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan rasulNya”

Artinya, Islam memperbolehkan perempuan berkarya maupun meniti karir apapun asal tidak melanggar batas-batas syariah. Boleh jadi di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi kreatif, politik, dengan tidak mengurangi martabat seorang wanita.

Misalnya, jika suatu pekerjaan tidak layak bagi perempuan maka sebaiknya dikerjakan laki-laki. Akan tetapi hal ini kembali pada kebiasaan dan adat di mana hukum tatanan sosial itu dibentuk di masyarakat itu sendiri. Misalnya, di daerah Jawa Timur tidak menghendaki perempuan menjadi seorang supir bus maka jangan menjadi supir bus. Meskipun secara hukum hal tersebut diperbolehkan dengan ketentuan tetap menjaga syariat, yaitu: menjaga aurat, sopan santunnya, suaranya yang kemudian tidak menimbulkan fitnah.

Dicontohkan pula di dalam Al-Quran, Sayyidah Aisyah juga qadli madinah yakni hakim Madinah, sepeninggal Rasulullah. Beliau di antara sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis karena sering bersama Rasulullah, beliau juga sebagai rujukan pertama hadis Rasulullah, dan sebagai contoh wanita yang memimpin perang Jamal, walaupun pada akhirnya gagal. Tetapi dia adalah wanita yang gigih, pemberani, dan mampu memimpin masyarakat.

Bahkan ke depannya peluang perempuan itu sangat besar, karena beberapa keistimewaan wanita yang dapat dipertimbangkan oleh banyak pihak, yaitu keuletannya dalam melakukan suatu hal, tidak terlalu banyak tuntutan dalam bekerja dan lebih mudah dipercaya dibandingkan laki-laki. Di samping peluang wanita kini semakin besar maka harus diimbangi dengan tetap berpegang teguh dengan syariat Islam. Hukum Islam secara makro memberikan keleluasaan terhadap wanita dengan pembatasan koridor-koridor tertentu.

Perempuan dalam pandangan hukum Islam, tidak hanya ibu rumah tangga yang tidak menahu dengan perkembangan apapun, dia berhak mengaktualisasi dirinya di keluarga atau di masyarakat. Jika terjadi ketimpangan, maka jika tidak mampu untuk menyeimbangkan antara karir dengan tabiatnya sebagai wanita maka sebaiknya dia kembali pada keadaannya, sebagai ratu di rumahnya.

Adapun dalam bidang memberi fatwa Islam memperbolehkan perempuan untuk memberikan fatwa hukum sesuai dengan kemampuannya boleh juga menjadi qadli (hakim). Hal ini telah disepakati oleh ulama salaf, di antaranya empat mazhab. Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi'i, dan Imam Hambali. Namun tidak untuk menjadi qadli quddoh atau pemberi keputusan hukum mutlak.

Pengecualian tersebut pun tidak serta merta tanpa alasan. Ketidak bolehan menjadi pemberi keputusan mutlak dilandasi oleh kekurangan perempuan di dua hal: Pertama, kekurangan sisi agama, karena stabilitas keagamaannya berbeda dengan laki-laki. Laki-laki tidak ada masa reses atau menstruasi sebagaimana perempuan. Kedua, perempuan dianggap oleh syariat bahwa akalnya separuh dari laki-laki. Hal ini dilihat dari Islam memberikan hak menjadi saksi yang berbanding 1:2 dengan laki-laki. Namun pendapat yang lain membolehkan. Allahu A’lam

sumber : https://retizen.id/posts/202418/wanita-karir-dalam-kacamata-fikih
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke retizen@rol.republika.co.id.
Berita Terpopuler