RI-Malaysia Finalisasi Penetapan Pintu Masuk Baru di Perbatasan

Penetapan pintu masuk baru menindaklanjuti kehadiran IKN di Kalimantan Timur.

ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sambas berjalan menuju pintuk masuk perbatasan Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Selasa (18/10/2022). Kementerian Dalam Negeri Malaysia sedang menyelesaikan penetapan pintu masuk baru antara Indonesia dan Malaysia.
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kementerian Dalam Negeri Malaysia sedang menyelesaikan penetapan pintu masuk baru antara Indonesia dan Malaysia. Ini menindaklanjuti pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur, kata Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail.

Baca Juga


Perbatasan baru menjadi salah satu hal yang dibahas kedua negara melalui Perjanjian Lintas Batas, kata Saifuddin. "Kita akan memiliki perbatasan baru dengan Nusantara," kata Saifuddin seperti dikutip Bernama, Sabtu (18/2/2023).

Kementeriannya, menurut dia, sedang terlibat dalam finalisasi Perjanjian Lintas Batas yang diharapkan dapat segera selesai.

Ia mengatakan ada tiga komponen yang akan difinalisasi dalam dalam mengidentifikasi titik-titik pintu masuk di bagian Malaysia dan Indonesia, luas kawasan yang akan digunakan dalam perjanjian tersebut, serta kategori populasi yang ada di sekitar pintu masuk tersebut.

Menurut Saifuddin, negosiasi dilakukan sesuai jadwal. Jika ada kunjungan resmi Presiden Indonesia Joko Widodo ke Malaysia tahun ini, salah satu komponen penting adalah penandatanganan kesepakatan itu.

Indonesia memiliki setidaknya tujuh Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Kalimantan, di mana tiga di antaranya ada di Kalimantan Barat, sedangkan, empat lagi ada di Kalimantan Utara.

Pos Lintas Batas Negara di Kalimantan Barat yakni PLBN Entikong di Sanggau, PLBN Nanga Badau di Kapuas Hulu dan PLBN Aruk di Sambas.

Sedangkan di Kalimantan Utara akan ada PLBN Terpadu Sei Pancang di Sebatik Utara, PLBN Terpadu Long Midang, dan PLBN Labang di Nunukan. Serta PLBN Long Nawang di Kabupaten Malinau. Pembangunan keempatnya diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 PLBN Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler