Bawa Paket Sabu, Dua Orang Diamankan Sat Resnarkoba Polres Salatiga
Penangkapan berawal saat anggota Sat Resnarkoba melakukan patroli.
REPUBLIKA.CO.ID, SALATIGA -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Salatiga mengamankan dua orang pria warga lingkungan Kutowinangun, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah. Pelaku berinisial IBSP (48) dan EP (65) diamankan atas dugaan kepemilikan/penguasaan narkoba jenis sabu.
Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan mengatakan, dua warga Kelurahan Salatiga ini diamankan saat jajaran Sat Resnarkoba Polres Salatiga melakukan patroli di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Salatiga. “Patroli dilakukan dalam rangka pemberantasan dan penegakan hukum penyalahgunaan narkoba, di wilayah hukum Polres Salatiga,” ungkapnya.
Dari tangan keduanya, lanjut Feria, anggota Sat Resnarkoba Polres Salatiga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni berupa paket sabu seberat 0,49 gram, satu telepon genggam (HP), dan satu unit sepeda motor bernomor polisi H 5424 GK.
Saat ini, masih dilakukan pendalaman guna pengembangan kasus lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
“Perlu diketahui jajaran Polres Salatiga masih terus berupaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sekaligus mendorong penegakan hukum kepada para pelakunya,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Salatiga, AKP Asikin menambahkan, kronologis penangkapan kedua tersangka berawal saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Semarang melakukan patroli kewilayahan.
Kemudian ketika berada di Jalan Gladagan, melihat dua orang pengendara sepeda motor, yang belakangan diketahui sebagai IBSP dan EP, dengan gerak gerik mencurigakan.
Saat didekati anggota, IBSP terlihat membuang sesuatu. “Setelah keduanya diinteroogasi, keduanya mengaku telah mengambil paket sabu yang dipesan,” jelas Asikin.
Hal ini diperkuat dengan hasil pengecekan riwayat komunikasi melalui HP milik IBSP atas seizin yang bersangkutan. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga sekitar Jalan Gladagan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,49 gram.
“Selanjutnya, anggota menggiring dan mengamankan keduanya ke Mapolres Salatiga,” tegasnya.