Polri: 42,8 Juta Kendaraan Tertangkap Kamera ETLE
Polri berharap penerapan ETLE meminimalkan potensi petugas pungli.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Setelah berjalan beberapa bulan, sistem “Electronic Traffic Law Enforcement” (ETLE) atau tilang elektronik mendata jutaan kendaraan yang penggunanya melakukan pelanggaran lalu lintas. Namun, belum semua tervalidasi dan mendapatkan blangko tilang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, saat ini sudah 34 polda dan 119 polres yang menerapkan sistem ETLE dalam penegakan hukum bidang lalu lintas.
Dari 34 polda tersebut, terdata 295 kamera ETLE statis, 794 kamera ETLE handheld, 63 ETLE mobile on board, serta tujuh ETLE portabel. “Empat polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat polres, yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim, dan Polda Sumsel,” kata Dedi, Sabtu (18/2/2023).
Berdasarkan data hingga Desember 2022, Dedi mengatakan, terdata 42.852.990 kendaraan yang tertangkap kamera ETLE. Dari jumlah tersebut, 1.716.453 sudah tervalidasi datanya oleh petugas back office dan sudah ditindaklanjuti dengan pengiriman surat konfirmasi pelanggaran kepada pemilik kendaraan.
Menurut Dedi, ada 636.239 yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Diakui ada kendala proses konfirmasi, di mana alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada penelusuran pengiriman surat konfirmasi.
“Dari data di atas, sudah ada 268.216 terbayar usai pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blangko tilang, serta kode bayar,” kata Dedi.
Dedi mengatakan, penerapan ETLE ini merupakan salah satu program prioritas Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain bentuk transformasi penegakan hukum, kata dia, penerapan sistem tilang elektronik juga untuk meminimalkan penyimpangan anggota di lapangan dalam melakukan penilangan.
“Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya,” kata Dedi.
Dedi menjelaskan, dengan sistem ETLE, pelanggaran yang dilakukan pengguna kendaraan ditangkap kamera ETLE. Kemudian petugas back office melakukan verifikasi dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran kepada pelanggar melalui layanan Pos Indonesia.
Pelanggar bisa mengonfirmasi pelanggaran melalui layanan situs web atau datang langsung ke posko. Setelah itu, pelanggar diberikan kode pembayaran tilang lewat layanan pesan singkat (SMS) atau surat elektronik (email) dan membayar melalui bank.
Apabila ada polisi di lapangan yang terbukti melakukan pungutan liar dalam penilangan, Dedi mengatakan, akan ditindak tegas. “Berupa sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi kode etik, hingga pidana,” kata Dedi.
Dedi mengatakan, Polri terus berupaya mengembangkan sistem ETLE, serta mencari solusi atas kendala yang ada. Seperti kendala keterbatasan sumber daya manusia ETLE yang terbatas dan mekanisme blokir ETLE yang masih manual.
Menurut Dedi, ada kendala juga terkait dengan anggaran pengiriman surat konfirmasi yang terbatas, juga keterbatasan anggaran pengembangan ETLE Korlantas Polri. “Meskipun begitu, Polri akan berusaha maksimal untuk menerapkan transformasi digital di bidang lalu lintas untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
Ada beberapa upaya yang dilakukan Polri agar penerapan ETLE dapat berjalan optimal. Di antaranya, kata Dedi, penguatan back office ETLE di 34 polda, pelatihan petugas ETLE dari 34 polda, dan sertifikasi petugas penindak pelanggaran lalu lintas secara berkelanjutan untuk 34 polda.
Selain itu, pengadaan tambahan perangkat ETLE untuk 34 polda, pemeliharaan dan perawatan sistem ETLE di 34 Polda, pengadaan anggaran pengiriman surat konfirmasi untuk 34 polda, serta otomatisasi mekanisme blokir ETLE yang terkoneksi dengan aplikasi ERI (Electronic Registration and Identification).
“Semua perbaikan yang dilakukan ini agar masyarakat tertib dalam berkendara di jalanan dan mengurangi risiko angka kecelakaan,” kata Dedi.