Kejati DKI Jakarta Nyatakan Berkas Perkara Haris Azhar dan Fatia Lengkap
Kejati DKI Jakarta menunggu pelimpahan tersangka dan berkas dari Polda Metro Jaya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas Perkara kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dinyatakan rampung atau P21. Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar sudah P21 tertanggal 3 Februari 2023. Untuk waktu masih dikoordinasikan, prinsipnya Kejati DKI siap untuk tahap 2," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah kepada awak media, Senin (20/2/2023).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku pihaknya telah menerima surat yang menyatakan berkas perkara kasus tersebut telah P21. Namun, dia belum dapat memastikan kapan tersangka dan barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik itu dilimpahkan.
"Membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat pernyataan bahwa berkas perkara atas nama tersangka telah lengkap," jelas Trunoyudo.
Sebelumnya, Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti menyebut, penetapan dirinya dan Haris Azhar sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi. Menurutnya, upaya kriminalisasi dan pembungkaman ini kerap menimpa pihak-pihak yang mengkritik maupun menyuarakan adanya HAM kepada pemerintah.
"Terjadi juga kepada beberapa korban, pembela HAM yang aktif menyuarakan kritiknya, masukan kepada negara," ungkap Fatia.
Fatia melanjutkan, harusnya Presiden Joko Widodo harus menyoroti fenomena ini. Maka dengan demikian, pemerintah jangan sibuk mengkriminalisasi aktivis. Namun pemerintah, dalam hal ini pejabat tinggi negara harusnya fokus mengurusi Papua, agar tidak terjadi konflik terus menerus.
"Jadi semestinya presiden khususnya otu menyoroti fenomena ini dan tidak sibuk kriminalisasi aktivis tapi sibuk urusi Papua biar tidak konflik terus," ungkap Fatia.